Tenaga kerja

Airlangga Hartarto Jelaskan Pekerja yang Di-PHK Mendapat JKP, ini Rumusnya

JHT dan JKP adalah dua program jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia, dengan bentuk manfaat yang berbeda.

Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
tangkapan layar YouTube
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RO, Airlangga Hartarto, saat menjelaskan soal jaminan sosial Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Senin (14/2/2022). 

Maka, sesuai dua regulasi tersebut, pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan JKP, Uang Pesangon, Uang Penggantian Masa Kerja, dan Uang Hak.

"Bagi pekerja formal yang terlindungi JKP, JKP jaminan sosial baru untuk melindungi pekerja dan buruh yang terkena PHK agar bisa mempertahankan harkat hidup sebelum masuk ke masa kerja lagi," kata menteri asal Partai Golkar ini.

JKP berlaku efektif mulai 10 Februari 2022, dan sejak tanggal itu pekerja yang mengalami PHK bisa mengajukan klaim, dan langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja.

Rumus JKP

Airlangga menjelaskan bahwa program JKP tidak akan mengurangi manfaat jaminan sosial yang sudah ada sebelumnya.

Selain itu, iuran program JKP tidak dibebani kepada pekerja dan pemberi kerja, karena besaran iuran 0,46 persen dari upah itu berasal dari Pemerintah Pusat.

Besar manfaat JKP yang akan diterima pekerja yang mengalami PHK menggunakan rumus sebagai berikut: 45 persen gaji bulan 1, 2, dan 3 ditambah 25 persen gaji bulan 4, 5, 6.

Airlangga kemudian memberikan contoh seorang pekerja yang mendapat gaji pokok Rp5 juta, dan terkena PHK di tahun ke-2.

Maka orang itu akan mendapat 45 persen dari Rp5 juta yaitu Rp2,25 juta, kemudian dikali 3 sehingga menjadi Rp6,75 juta.

Kemudian ditambah 25 persen dari Rp5 juta atau Rp1,25 yang juga dikali 3 menjadi Rp3,75 juta.

Dengan demikian JKP yang akan diterima orang itu adalah Rp10,5 juta.

Sedangkan menurut peraturan yang lama, jaminan sosial pekerja yang terkena PHK diambil dari JHT-nya.

Mekanisme yang lama menggunakan rumus iuran selama masa kerja ditambah 5 persen hasil pengembangan selama masa kerja.

Dengan iuran JHT sebesar 5,7 persen gaji maka total iuran ialah 5,7 persen x gaji pokok x masa kerja.

Maka dengan contoh pekerja bergaji Rp5 juta yang sudah bekerja selama 2 tahun, orang itu memperoleh 5,7 persen dari Rp5 juta adalah Rp285.000, dikali 24 bulan yang merupakan masa kerjanya, sehingga dia mendapat pengembalian iuran Rp6,84 juta.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved