Tenaga kerja

Airlangga Hartarto Jelaskan Pekerja yang Di-PHK Mendapat JKP, ini Rumusnya

JHT dan JKP adalah dua program jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia, dengan bentuk manfaat yang berbeda.

Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
tangkapan layar YouTube
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RO, Airlangga Hartarto, saat menjelaskan soal jaminan sosial Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Senin (14/2/2022). 

Setelah itu mendapat tambahan 5 persen dari hasil pengembangan 2 tahun yaitu Rp350.000. Dengan begitu total yang diperolehnya adalah Rp7,19 juta.

"Karena itu bisa dilihat bahwa dengan aturan yang baru pekerja terkena PHK mendapat lebih besar dari aturan yang lama," ujar Airlangga.

Informasi prakerja

Pekerja yang terkena PHK itu kemdudian bisa mengakses informas prakerja dan bimbingan jabatan, sehingga bisa memperoleh pekerjaan lain.

Dalam konferensi pers tadi Airlangga juga menyebutkan soal perlindungan sosial bagi pekerja informal.

"Program kartu pra-kerja di mana bentuknya adalah program reskilling dan upskilling, berupa pendidikan kewirausahaan, yang juga dapat diberikan kepada pelaku UMKM yang terdampak Covid-19," ujar Airlangga.

Total nilai yang diberikan adalah Rp3,55 juta dengan rincian pelatihan Rp1 juta, insentif Rp2,4 juta hasil Rp600 dikali 4 bulan, dan ditambah uang survei Rp150.000.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved