Buruh Demo
Demo Buruh Tolak Kebijakan Baru Jaminan Hari Tua, Polisi Belum Ada Rencana Penutupan Ruas Jalan
rencananya akan ada 50 personel polisi lalu lintas (Polantas) yang dikerahkan untuk pengamanan arus lalu lintas selama aksi berlangsung.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Polisi belum berencana menutup ruas jalan terkait aksi unjuk rasa penolakan kebijakan baru Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Rencananya demo itu akan digelar Rabu (16/2/2022) di depan Kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Pengalihan arus lalu lintas situasional, melihat perkembangan di lapangan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikonfirmasi Rabu (16/2/2022).
Sambodo mengatakan, rencananya akan ada 50 personel polisi lalu lintas (Polantas) yang dikerahkan untuk pengamanan arus lalu lintas selama aksi berlangsung.
Baca juga: Dicurigai Hendak Pakai Dana Buruh, KPBI Desak Menaker Cabut Aturan Penerima JHT Usia 56 Tahun
Baca juga: Taspen Bekasi Cairkan Dana Pensiun Rp 141 Miliar Sebulan, Ditransfer Langsung ke Rekening Penerima
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa Polda Metro Jaya juga akan menurunkan sejumlah personel untuk pengamanan aksi.
Namun, Zulpan enggan menyebut rinci jumlah personel yang diturunkan untuk pengamanan aksi unjuk rasa.
"Intinya Polri siap layani setiap masyarakat yang ingin sampaikan aspirasi pendapatnya," tuturnya.
Buruh: Kami Jadi Curiga
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Jaminan Hari Tua (JHT) menuai polemik.
Sebab, dana JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.
Tak ayal, Permenaker JHT 56 tahun ini menimbulkan banyak penolakan bagi para buruh.
Kebijakan tersebut pun memunculkan tanda tanya bagi para buruh.
Ia menyebut saat buruh Kota dan Kabupaten Bekasi tentunya menolak atas Permenaker tentang JHT itu.
"Tentu masyarakat pekerja di Bekasi bereaksi untuk membuat penolakan, kenapa, karena ini bukti dari pemerintah tidak peka terhadap masalah yang dihadapi buruh saat ini," kata Fajar Winarno, Minggu (13/2/2022).
Menurut dia, dampak dari pandemi Covid-19, banyak para pekerja yang terkena Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK).