Berita Bekasi
Dorong Percepatan Infrastruktur, Enam Desa di Muaragembong Ajukan Lepas Status Hutan
"Masyarakat kami butuh legalitas formil atas status tanah sebab faktanya eksisting hutan di Muaragembong sedikit sekali, nyaris tidak ada hutan,"
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, MUARAGEMBONG --- Sebanyak enam desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengajukan permohonan pelepasan status kawasan hutan sosial kepada pemerintah daerah setempat.
Camat Muaragembong Lukman Hakim mengatakan diajukannya permohonan tersebut sebagai upaya mendorong percepatan infrastrukur di wilayahnya.
"Aspek pembangunan infrastruktur di wilayah kami juga akan bergerak cepat seiring dengan kepastian status tanah tersebut," kata Lukman saat dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022).
Pihaknya mengaku telah mengajukan permohononan kepada Pemkab Bekasi sehingga diharapkan bisa difasilitasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca juga: Ciptakan Daerah Wisata Terintegrasi, Pemkab Karawang Bahas MoU Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan
Baca juga: Kerangka Manusia di Hutan Rimba Pedati Silurah Seorang ODGJ, Kepala Desa: Gangguan Jiwa Sejak Kecil
Dia mengatakan enam desa yang mengajukan permohonan tersebut antara lain Desa Pantai Mekar, Pantai Bakti, Pantai Bahagia, Pantai Sederhana, Pantai Harapan Jaya, serta Desa Jayasakti dengan total lahan seluas kurang lebih 14.000 hektare.
"Masyarakat kami butuh legalitas formil atas status tanah sebab faktanya eksisting hutan di Muaragembong sedikit sekali, nyaris tidak ada hutan," katanya.
Ia mengaku permohonan ini sejalan dengan bergulirnya program pemerintah pusat terkait pelepasan status kehutanan sosial di sejumlah daerah se-Indonesia.
"Permohonan ini kami sampaikan sebagai bentuk ikhtiar dalam rangka mendapatkan kejelasan batas dan status hukum kepastian hak atas tanah bagi masyarakat di enam desa wilayah Kecamatan Muaragembong," ucapnya.
BERITA VIDEO : PONDOK GEDE PERMAI BANJIR, RUMAH PENUH LUMPUR
Lukman mengungkapkan pengajuan permohonan pelepasan status kawasan hutan sosial di wilayahnya ini sebagaimana implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kemudian didasari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Kehutanan pada ketentuan pasal 56 ayat (1) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial dilakukan berdasarkan permohonan.
"Progres dari program pemerintah pusat terkait hal ini juga sudah berjalan. KLHK pada Agustus 2021 merilis empat juta bidang tanah kehutanan yang telah dilepas statusnya dari hutan sosial," katanya.
Penggiat Lingkungan Hidup khawatir alam Muaragembong semakin hancur
Masyarajat di enam desa Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, mengajukan untuk melepas status hutan dengan maksud mendorong pembangunan infrastruktur.
Usulan tersebut dikritisi oleh penggiat lingkungan hidup dari Komunitas Muaragembongkita, Ucie. Ia mengkahawatirkan dilepasnya status hutan malah membuat masyarakat asli disisihkan.
Pasalnya, cukup banyak lahan di Kecamatan Muaragembong yang kini dikuasai oleh para pemilik modal.