Berita Bekasi

Kurangi Kecelakaan, PT KAI Tutup Perlintasan Sebidang Liar Stasiun Lemahabang-Kedunggedeh

pada ayat kesatu bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Dalam rangka upaya mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api (KA) serta ntuk keselamatan bersama, PT KAI Daop 1 Jakarta menutup 4 perlintasan liar yang rawan terjadi kecelakaan. 

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memutuskan untuk menutup jalur perlintasam sebidang yang berlokasi di Jalan Yapink Putra, Desa Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Rencana penutupan tersebut dibenarkan oleh Kahumas PT KAI Daop1 Jakarta Eva Chairunisa yang menyebutkan perlintasan sebidang akan ditutup pada Rabu (23/2/2022) mendatang.

"Iya betul," singkat Eva saat dikonfirmasi, Minggu (20/2/2022).

Eva mengatakan penutupan telah disosialisasikan melalui pemasangan spanduk pemberitahuan di sekitar lokasi.

Ia menambahkan pelarangan untuk melintas telah sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretapian.

"Demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, jalur tersebut ditutup," ungkapnya.

Nantinya, pengendara yang mengarah dari Desa Mekarsari dan Mangunjaya menuju Jalan Raya Pantura, tak lagi bisa melintas di jalur tersebut.

Pantauan di lokasi, jalur tersebut saat ini masuh dipergunakan warga untuk melintas. Sejumlah warga yang biasa berjaga di lokasi juga terlihat masih beraktivitas.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved