Berita Bekasi
Kurangi Kecelakaan, PT KAI Tutup Perlintasan Sebidang Liar Stasiun Lemahabang-Kedunggedeh
pada ayat kesatu bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memutuskan untuk menutup jalur perlintasam sebidang yang berlokasi di Jalan Yapink Putra, Desa Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Rencana penutupan tersebut dibenarkan oleh Kahumas PT KAI Daop1 Jakarta Eva Chairunisa yang menyebutkan perlintasan sebidang akan ditutup pada Rabu (23/2/2022) mendatang.
"Iya betul," singkat Eva saat dikonfirmasi, Minggu (20/2/2022).
Eva mengatakan penutupan telah disosialisasikan melalui pemasangan spanduk pemberitahuan di sekitar lokasi.
Ia menambahkan pelarangan untuk melintas telah sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretapian.
"Demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, jalur tersebut ditutup," ungkapnya.
Nantinya, pengendara yang mengarah dari Desa Mekarsari dan Mangunjaya menuju Jalan Raya Pantura, tak lagi bisa melintas di jalur tersebut.
Pantauan di lokasi, jalur tersebut saat ini masuh dipergunakan warga untuk melintas. Sejumlah warga yang biasa berjaga di lokasi juga terlihat masih beraktivitas.