Berita Bekasi

Gagal Nyalip, Seorang Pelajar di Bekasi Tewas Terlindas Truk Pengangkut Tanah

Evakuasi jasad korban memakan waktu lebih dari satu jam, lantaran ambulans yang akan digunakan terjebak kemacetan.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Seorang pelajar tewas dalam kecelakaan di Jalan Raya Urip Sumiharjo, Desa Karangraharja, Kabupaten Bekasi. 

Selain itu, operasi tersebut digelar untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan juga menurunkan jumlah kecelakaan di wilayah Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, razia ini bisa menciptakan keselamatan dan ketertinan serta keamanan berlalu lintas di jalan raya.

Namun, Zulpan mengaku pihaknya bakal mengedepankan sifat preentif, preventif, persuasif dan humanis ke penggendara yang melanggar lalu lintas.

"Namun demikian bisa saya sampaikan juga bahwa akan ada juga penegakan hukum terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran nantinya," jelasnya. 

"Jadi operasi ini adalah untuk keselamatan sehingga sandi operasi ini juga dinamakan operasi keselamatan," tegasnya.

Sebagai informasi ada tujuh fokus operasi keselamatan jaya yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Tujuh penindakan yang bakal dilakukan jajaran Polda Metro Jaya diantaranya.

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendaraan.

Hal itu melanggar Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

2. Pengemudi yang berkendaraan masih usia di bawah umur atau belum layak menggunakan kendaraan bermotor.

Maka bisa dikenakan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000.

3. Bekendaraan roda dua tapi berboncengan lebih dari satu (bonceng tiga) maka dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) UU Lalu Lintas.

Aparat kepolisia bisa menjerat kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

4. Tidak menggunakan pelindung kepala atau helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Anggota lalu lintas dapat mengenakan Pasal 291 UU LLAJ dan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp 250.000.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved