Berita Bekasi
Gagal Nyalip, Seorang Pelajar di Bekasi Tewas Terlindas Truk Pengangkut Tanah
Evakuasi jasad korban memakan waktu lebih dari satu jam, lantaran ambulans yang akan digunakan terjebak kemacetan.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Seorang pelajar tewas dalam kecelakaan di Jalan Raya Urip Sumiharjo, Desa Karangraharja, Kabupaten Bekasi.
5. Pengendara bermotor dalam pengaruh alkohol maka dikenakan dengan Pasal 331 UU LLAJ ancaman kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
6. Kendaraan yang melawan arus maka dijerat Pasal 287 ayat (1) dan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
7. Pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt maka Pasal yang diterapkan adalah 289 UU LLAJ ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Pelajar-tewas-kecelakaan.jpg)