Crazy Rich Medan Indra Kenz Sesumbar Tidak Bisa Miskin, Ahmad Sahroni: Contoh yang Sangat Tidak Baik

Video sombong Indra Kenz tidak bisa miskin ditanggapi Crazy Rich Tanjung Piok, Ahmad Sahroni dan menyebut tidak patut dicontoh.

Editor: Panji Baskhara
Kolase TribunBekasi.com/Instagram @ahmadsahroni88
Foto Kolase: Crazy Rich Medan Indra Kenz dan Crazy Rich Tanjung Priok Ahmad Sahroni 

TRIBUNBEKASI.COM - Salah satu dari sejumlah video TikTok Crazy Rich Medan Indra Kenz viral di media sosial (Medsos).

Indra Kenz sesumbar dirinya tidak bisa miskin.

Tapi apa daya, Indra Kenz kini dipenjara atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Kini, ramai diperbincangkan publik setelah ditetapkan tersangka, mengenai harta Indra Kenz disita hingga jatuh miskin.

Baca juga: Polisi Langsung Tetapkan Tersangka dan Menahan Sultan Medan Indra Kenz Usai Pemeriksaan Tujuh Jam

Baca juga: Indra Kenz Ditetapkan Tersangka Kasus Judi Online Aplikasi Binomo

Baca juga: Sultan Medan Indra Kenz Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Polri, Stastunya Tersangka Kasus Binomo

Video sombong Indra Kenz ini langsung ditanggapi seorang politikus yang juga disebut-sebut Crazy Rich Tanjung Piok, Ahmad Sahroni.

Melalui akun Instagramnya @ahmadsahroni88, Ahmad Sahroni menulis jika pernyataan sesumbar Indra Kenz tidak patut untuk dicontoh.

"sy baru Liat Video ini...
.
.
Ini sebuah contoh yg sangat tidak baik..
.
.
Rejeki maut jodoh semua yg atur yg di atas..
.
Harta kita hanya titipan jgn pernah Merasa hebat apalagi Sombong...
.
Ini Pembelajaran buat saya dan Kita semuaa...
.
menjadi kaya berproses itu lebih indah drpd yg Instan.." tulis akun Instagram @ahmadsahroni88 dikutip redaksi TribunBekasi.com.

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Crazy Rich Medan Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).

Kini, dia terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ia menuturkan Indra Kenz terancam pasal berlapis terkait kasus tersebut.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Dijelaskan Ramadhan, pasal yang disangkakan terhadap Indra Kenz termaktub dalam pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Selanjutnya, ujae Ramadhan, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved