Pemindahan Ibu Kota Negara

Dampak Pemindahan Ibu Kota Negara (1): Akan Ada Wali Kota dan Bupati di Jakarta Dipilih Rakyat

"Kalau tak lagi berstatus sebagai Ibu Kota berarti kan tak lagi menjadi daerah khusus, sehingga provinsi Jakarta sama dengan provinsi lain

Penulis: | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Ilustrasi - Gambaran desain kawasan inti pusat pemerintahan ibu kota negara (KNB) baru. Pemilihan terhadap wali kota dan bupati secara langsung oleh rakyat tersebut sebagai dampak dari status Provinsi DKI Jakarta yang tidak lagi berstatus sebagai Ibu Kota Negara Indonesia. Dengan berpindahnya Ibu Kota ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, maka Jakarta tak lagi memiliki kekhususan. 

TRIBUNBEKASI.COM -- Lima wali kota dan satu bupati di DKI Jakarta diusulkan untuk dipilih secara langsung oleh rakyat.

Pemilihan bisa dimulai pada Pilkada 2024 atau Pilkada 2029.

Pemilihan terhadap wali kota dan bupati secara langsung oleh rakyat tersebut sebagai dampak dari status Provinsi DKI Jakarta yang tidak lagi berstatus sebagai Ibu Kota Negara Indonesia.

Dengan berpindahnya Ibu Kota ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, maka Jakarta tak lagi memiliki kekhususan.

Demikian rangkuman pendapat Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar dalam wawancara khusus dengan Warta Kota di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Baca juga: Gubernur Anies Sebut Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim Tak akan Selesaikan Kemacetan di Jakarta

Baca juga: Bagaimana Nasib Status DKI Jakarta Setelah Pemindahan Ibu Kota Baru? Ini Usulan Wagub Ariza

Zaki melemparkan sejumlah wacana terkait nasib DKI Jakarta setelah pemerintah pusat dan DPR menyetujui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

UU itu juga telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan di Jakarta pada 15 Februari 2022.

Seperti diketahui, keberadaan Jakarta sebagai Ibu Kota diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kalau tak lagi berstatus sebagai Ibu Kota berarti kan tak lagi menjadi daerah khusus, sehingga provinsi Jakarta sama dengan provinsi lain. Dengan demikian otonominya tak hanya di tingkat provinsi, tetapi juga di tingkat kabupaten dan kota," ujar Zaki.

BERITA VIDEO : PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA TAK PENGARUHI KEMACETAN JAKARTA

Di tingkat kota/kabupaten yang selama ini hanya ada wali kota dan bupati yang diangkat oleh gubernur atas persetujuan pimpinan DPRD DKI, ke depannya akan ada wali kota dan bupati yang dipilih oleh rakyat, sama seperti daerah lain.

"Di samping itu juga akan ada DPRD kabupaten/kota yang dipilih oleh rakyat. Kalau dilihat berdasarkan jumlah penduduk, jumlah anggota DPRD kabupaten/kota paling tidak masing-masing 50 orang," katanya.

Zaki yang juga Bupati Tangerang ini meyakini keputusan tersebut tidak akan mengganggu kestabilan negara karena pada hakikatnya seluruh infrastruktur yang dibutuhkan telah tersedia di masing-masing pemerintahan tingkat dua di Jakarta.

Di samping itu, berubahnya status kabupaten/kota di Jakarta menjadi daerah otonom baru (DOB) juga tidak akan mengganggu keuangan pemerintah pusat karena pendapatan asli daerah (PAD) di Jakarta yang utamanya bersumber dari pajak daerah sudah cukup besar.

Daerah otonom

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved