Berita Kriminal

Beri Perintah Pengeroyokan Ketua KNPI, Politisi Golkar Azis Samual Jadi Tersangka

Azis Samual terancam hukuman sembilan tahun penjara. Saat ini dia juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com
Politisi Golkar Azis Samual. 

TRIBUNBEKASI.COM — Politisi Partai Golkar Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap Ketua KNPI Haris Pertama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa pihak Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menangkap lima pelaku pengeroyokan terhadap Haris.

Empat pelaku merupakan eksekutor di lapangan dan satu pelaku merupakan koordinator pengeroyokan.

Dari pengungkapan itu, polisi mendapatkan temuan baru dari para pelaku terkait pemberi perintah pelaku pengeroyokan.

Polisi kemudian memeriksa politisi Azis Samual pada Selasa (2/3/2022). Azis hadir dalam pemeriksaan pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Dikeroyok Sekawanan Orang Tak Dikenal, Ketua KNPI Yakin Dirinya Jadi Target Pembunuhan Berencana

Baca juga: Pelaku Pengeroyokan Ketua Umun DPP KNPI Terungkap, Kabid Humas Polda Metro: Diringkus Tim Jatanras

Baca juga: Pastikan Pengeroyokan Ketum DPP KNPI Bukan Masalah Hutang Piutang, Polisi Selidiki Dugaan Motif Lain

Saat diperiksa hingga malam hari, polisi menetapkan Azis sebagai tersangka. Ia dianggap menjadi pelaku yang menyuruh kelima tersangka untuk mengeroyok Haris Pertama.

"Hasil pemeriksaan meneteapkan AS sebagai tersangka Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 170 KUHP," ujarnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan (2/3/2022).

AS terancam hukuman sembilan tahun penjara. Saat ini AS juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan saat kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved