Berita Kriminal

Pabrik Miras Ilegal di Jatiasih Produksi 500 Botol Per Hari, Omzetnya Capai Rp 100 Juta Per Bulan

Untuk miras ilegal yang dikemas dalam botol berukuran 600 ml, dijual dengan harga Rp 10 ribu.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki saat ungkap kasus pabrik miras ilegal. 

Namun, akhirnya pun penyewa rumah membuka pintu rumah dan sempat kaget karena didatangi warga. Warga pun akhirnya meminta pengakuan dari penyewa rumah terkait apa yang dilakukan dalam rumah tersebut, sebab warga sering kali mencium bau tak sedap.

"Secara perlahan kita minta pengakuan Jujur, dia mengaku memproduksi ciu atau sejenis miras, dan terbukti dari adanya bahan baku dan hasil sulingannya," katanya

Atas pengakuan penyewa rumah ini pun, warga setempat langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Jatiasih. Sekitar 40 menit Petugas polisi pun datang. Diungkapkan oleh pria yang akrab sapa Yoyo itu banyak temuan barang-barang yang diduga digunakan untuk membuat miras oplosan itu.

"Ada gentong buat produksi, sama cairan, ada pralon, tiris tiris air itu untuk ditampung, ada botol botol mineral ukuran 600 ml. Itu sudah terisi," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved