Berita Kriminal

Pabrik Miras Ilegal di Jatiasih Produksi 500 Botol Per Hari, Omzetnya Capai Rp 100 Juta Per Bulan

Untuk miras ilegal yang dikemas dalam botol berukuran 600 ml, dijual dengan harga Rp 10 ribu.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki saat ungkap kasus pabrik miras ilegal. 

TRIBUNBEKASI.COM, MEDANSATRIA — Motif pelaku pembuat minuman keras (miras) ilegal yang digrebek warga di Jalan Bumi Dirgantara Raya, Jatiasih Kota Bekasi akhirnya terungkap. Pelaku membuat miras ilegal itu karena ingin mendapat keuntungan yang banyak.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan sejak enam bulan terakhir setelah menyewa rumah tersebut, Acong memulai bisnisnya untuk membuat miras ilegal jenis ciu yang diolah sendiri.

"Motif pelaku melakukan usaha ini untuk mencari uang sebanyak-banyaknya dengan menjual atau memproduksi minuman keras," kata Hengki di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (2/3/2022).

Sebab, dari pengakuan Acong (45) sendiri dalam sehari dirinya bisa memproduksi miras ilegal itu sebanyak 400 sampai 500 botol sehari.

Untuk miras ilegal yang dikemas dalam botol berukuran 600 ml, dijual dengan harga Rp 10 ribu.

Baca juga: Sewa Rumah di Jatiasih Sejak 2021, Pemilik Home Industri Pasok Miras Oplosan ke Jakarta Barat  

"Sebagaimana kita ketahui setiap bulannya memiliki omzet kurang lebih 80 juta sampai 100 juta rupiah dan mereka ini sudah beroperasi sejak September 2021 lalu," katanya.

Menurut Hengki keahlian Acong dalam membuat miras ilegal ini dipelajari dari beberapa rekan-rekannya. Sehingga pada Bulan Juli 2021 lalu, ia pun memutuskan untuk menyewa rumah di Jalan Bumi Dirgantara Raya, Jatiasih. Lalu ia pun menyulap rumah itu sebagai tempat pabrik pembuatan miras oplosan.

Jika melihat kandungan dalam pembuatan miral oplosan ini, Hengki menyebut kadar alkohol setelah selesai fermentasi yaitu sekitar 30 persen. Menurut dia, bahan-bahnan yang digunakan pun seperti gula, alkohol dan beberapa bahan lainnya.

"Tapi ini kan tidak bermerek, cuma istilah terkenal ini jenis ciu. Seperti air mineral, tapi ini kalau dibakar menimbulkan seperti spirtus, bisa terbakar," ucapnya.

Baca juga: Rumah yang Digerebek Warga di Jatisari Bekasi Ternyata Disulap Jadi Tempat Pembuatan Miras Oplosan

Digrebek Warga

Sebuah rumah di Jalan Dirgantara Raya RT 01/08, Jatisari, Jatiasih Kota Bekasi digrebek oleh warga setempat pada Jumat (25/2/2022) malam. Dari pengrebekan itu warga menemukan adanya aktivitas pembuatan miral oplosan.

Ketua RW 08, Agus Pradjojo mengatakan awal mula pengrebekan tersebut ketika beberapa bulan terakhir warga sering kali mencium bau yang cukup menyengat seperti layaknya bau cuka, namun kala itu warga berfikir itu bau tersebut bersumber dari tempat penampungan sementara (TPS).

Hingga beberapa bulan, bau tersebut masih sering tercium oleh warga sekitar. Oleh karena itu warga pun melaporkan kejadian itu ke tingkat RT dan RW sempat untuk mencari tahu sumber dari bau yang dianggap meresahkan warga itu.

"Jadi awalnya itu karena warga mencium bau asam kayak cuka. Dari situ warga menelusuri dan mengindikasikan ada satu rumah yaitu di rumah A3 Nomor 5 yang di sinyalir bersumber dari sana," kata Agus Pradjojo, Senin (28/2/2022).

Pada Jumat (25/2/2022) malam, warga bersama pihak RT setempat mendatangi rumah tersebut untuk memastikan sumber bau tersebut. Kurang lebih ada 5 orang yang kala itu datang ke rumah itu. Penyewa rumah pun yang diketahui bernama Acong sempat tidak membukakan pintu rumah.

Baca juga: Lima Fakta Rumah Tinggal di Jatiasih Disulap Jadi Home Industri Miras Oplosan Hingga Digerebek Warga

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved