Berita Bekasi

Sambut Baik Revisi Permenaker soal JHT, Buruh: Terpenting Pencairan Tak Harus Tunggu Usia 56 Tahun!

Namun, yang terpenting menurut Amir jika pencairan JHT tidak harus menunggu usai 56 tahun seperti pada aturan Permenaker nomor 2 tahun 2022 itu.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Sejumlah massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi melawan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Selasa (1/3) siang. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pada prinsipnya ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022, insyaallah segera selesai," ujar Ida, dikutip dari laman resmi Kemnaker, Rabu (02/03).

Revisi dilakukan Kemnaker sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar tata cara persyaratan dan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT ) dipermudah.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Ida mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh.

Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.

"Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga," ujarnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved