Berita Bekasi
Sambut Baik Revisi Permenaker soal JHT, Buruh: Terpenting Pencairan Tak Harus Tunggu Usia 56 Tahun!
Namun, yang terpenting menurut Amir jika pencairan JHT tidak harus menunggu usai 56 tahun seperti pada aturan Permenaker nomor 2 tahun 2022 itu.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pada prinsipnya ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022, insyaallah segera selesai," ujar Ida, dikutip dari laman resmi Kemnaker, Rabu (02/03).
Revisi dilakukan Kemnaker sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar tata cara persyaratan dan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT ) dipermudah.
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Ida mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh.
Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.
"Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga," ujarnya.