Berita Kriminal
Komjen Gadungan Akhirnya Ditahan Polisi, jadi Tersangka Penipuan Rp 1 Miliar
Komjen gadungan itu dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Sosok polisi gadungan yang mengaku berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) di Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan yang merugikan korbannya hingga Rp 1 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan polisi gadungan bernama Yusuf Daiman (58) itu saat ini statusnya sudah dinaikan menjadi tersangka dan sudah ditahan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
"Sudah ditahan di Polda Metro. Statusnya naik jadi tersangka," tutur Zulpan dikonfirmasi Senin (7/3/2022).
Zulpan mengatakan, Komjen gadungan itu dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sebelumnya polisi gadungan berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) bernama Yusuf Daiman (58) diciduk aparat Polsek Duren Sawit karena dugaan penipuan pada Jumat (4/3/2022) sore.
Baca juga: Mengaku Jenderal Bintang Tiga, Yusuf Daiman Ditangkap Polisi Gara-gara Penipuan
Baca juga: Polisi dan Bhayangkari Gadungan Ditangkap Polres Karawang Setelah Video TikToknya Viral
Baca juga: Empat Polisi Gadungan Peras Pemilik Toko Kosmetik di Bekasi, Modusnya Tuduh Korban Jual Obat Ilegal
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono menerangkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya jenderal bintang tiga yang datang ke Bank BRI.
"Kemudian dicek sama anggota Polsek Duren Sawit dan tidak ada dicari akhirnya ketemu di jalan," tegasnya, Sabtu (5/3/2022).
Karena menggunakan pakaian dinas upacara maka kasus tersebut dilimpahkan ke Propam Polda Metro Jaya.
Apalagi dalam kasus ini pria itu tidak bisa menunjukan kartu tanda anggota (KTA) Polri ke petugas yang menangkap.
"Kami limpahkan ke Polda karena ada dugaan yang bersangkutan ada kasus penipuan," tuturnya.