Berita Jakarta
Legislator PDIP Sindir Anies Ajukan Banding daripada Penuhi Putusan PTUN Korban Banjir
Menurut Ida Mahmudah, daripada berlarut pada persoalan hukum, hendaknya pemerintah daerah mengerjakan putusan PTUN tersebut.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Legislator PDI Perjuangan menyindir sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dinilai memiliki waktu luang untuk mengajukan banding daripada memenuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas korban banjir Mampang, Jakarta Selatan.
Alih-alih mengajukan banding, dewan menyarankan Gubernur Anies untuk menunaikan putusan PTUN karena pemerintah daerah memiliki kewajiban mengentaskan banjir.
“Biarkan saja masyarakat yang menilai karena memang begini, masyarakat butuh sekarang mereka gugat dan mereka menang. Ya mungkin Pak Anies banyak waktu buat melayani banding-banding gitu,” kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah pada Rabu (9/3/2022).
Ida mengatakan, persoalan banding sebetulnya hak semua warga negara, termasuk Anies sebagai kepala daerah di Jakarta. Namun, kata Ida, daripada berlarut pada persoalan hukum, hendaknya pemerintah daerah mengerjakan putusan PTUN tersebut.
“Kalau saya berpikir ya sudah kita kerjakan saja kalau memang kita ada kesalahan ya minta maaf masyarakat. Kita laksanakan pekerjaan tuntutan masyarakat itu, karena masih banyak pekerjaan lain yang bisa dikerjakan ya,” ujar Ida dari Fraksi PDI Perjuangan.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Prasetyo Menilai Sangat Wajar Korban Banjir Gugat Gubernur Anies ke PTUN
Sebagai wakil rakyat di Parlemen Kebon Sirih, Ida tentu akan menyuarakan keinginan rakyat. Apalagi persoalan banjir menjadi momok yang selama ini tidak pernah diselesaikan pemerintah daerah.
“Pemda DKI dan DPRD DKI ini kan pelayan masyarakat, ya kita layani saja apa sih maunya warga. Maunya warga ada pengerukan kali, ya sudah kita jalankan saja menurut saya,” jelasnya.
“Saya kan wakil rakyat, siapapun gubernur itu bukan hanya pak Anies. Anggota DPRD yang memilih rakyat, saya harus tetap pro rakyat dong siapapun gubernurnya, ingat ya, anggota dewan harus pro rakyat karena dia adalah wakil rakyat,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Yayan Yuhanah membeberkan alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding melawan warganya sendiri atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding," ucap Yayan saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Kalah atas Gugatan Warga Mampang Soal Banjir, PTUN Minta Anies Bersihkan Kali dan Bangun Turap
Menurutnya, adapun beberapa dokumen yang sudah disampaikan namun belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN.
"Dalam melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," jelas dia.
Sebagai informasi, Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius.
Diketahui, tergugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ajukan banding melawan warganya sendiri atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Dalam amar putusannya, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Jakarta melakukan pengerukan Kali Mampang agar tuntas sampai ke Pondok Jaya dan penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang.