Covid19

Pelaku Perjalanan yang Belum Dapat Vaksin Covid-19 2 Dosis Tetap Wajib Tes Covid-19 saat Bepergian

Pelaku perjalanan dalam negeri yang tak wajib tes Covid-19 adalah mereka yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dua dosis.

Editor: AC Pinkan Ulaan
Tribunnews.com
Masyarakat yang belum mendapat vaksin Copvid-19 dosis lengkap tetap harus tes PCR atau antigen saat bepergian menggunakan transportasi umum. Keteramgan foto: Ilustrasi 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Pemerintah Republik Indonesia telah melonggarkan syarat bepergian dalam negeri, dengan tak lagi mewajibkan hasil negatif dari tes Covid-19 vagi calon penumpang transportasi umum.

Kabar ini tentu sangat membahagiakan bagi para penggemar jalan-jalan dan liburan, karena yang pasti akan mengurangi biaya bepergia karena tak harus tes Covid-19.

Namun, ternyata pelonggaran aturan itu tidak berlaku untuk semua orang lho, karena ada persyaratan yang mengikuti.

Sebagaimana dilansir laman Kementerian Kesehatan, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi MEpid mengingatkan agar masyarakat membaca lebih detail informasi yang dikeluarkan Pemerintah.

"Saat ini, kami tidak lagi menerapkan skrining kepada pelaku perjalanan dalam negeri. Tetapi ini berlaku pada kondisi tertentu ya. Bukan berarti semua orang bisa tanpa tes PCR dan antigen." kata dr Nadia dalam keterangan pers di Jakarta pada Selasa (8/3).

Vaksinasi lengkap

Dia menambahkan, Surat Edaran dari Satgas sudah diterbitkan dan di sana dinyatakan bahwa yang dibebaskan dari tes antigen dan PCR adalah mereka yang status vaksinasinya lengkap, atau sudah mendapatkan vaksinasi booster.

Surat Edaran yang dimaksudnya SE Nomor 11 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Produk hukum itu berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 hingga waktu yang tidak ditentukan.

Dengan terbitnya ketentuan baru tersebut, dr Nadia menekankan bahwa pemerintah tidak sepenuhnya menghapuskan skrining bagi para pelaku perjalanan.

Syarat bepergian di masa transisi

Inilah aturan bepergian yang tercantum di SE Nomor 11 Tahun 2022 tersebut:

1. Tes antigen dan PCR dengan hasil negatif sebagai syarat perjalanan masih berlaku bagi pelaku perjalanan domestik yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama, dan yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.

2. Adapun maksimal pengambilan sampel untuk tes PCR adalah 3x24 jam, dan untuk tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Selain hasil negatif tes antigen dan PCR, pelaku perjalanan dalam negeri dengan penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS milik pemerintah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved