Berita Seleb

Terima Saweran dari Doni Salmanan, Reza Arap Berpeluang Diperiksa Kepolisian

Reza Arap diketahui pernah menerima saweran dari Doni Salmanan sebesar Rp 1 Miliar saat dirinya melakukan live streaming.

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Reza Arap dan istrinya, Wendy Walters. 

TRIBUNBEKASI.COM — YouTubers Reza Arap berpeluang menjadi salah satu pihak yang bakal diperiksa oleh aparat kepolisian usai penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Reza Arap diketahui pernah menerima saweran dari Doni Salmanan sebesar Rp 1 Miliar saat dirinya melakukan live streaming.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan akan menyelidiki apakah Reza Arap tahu atau tidak sumber uang yang diberikan Doni Salmanan berasal dari platform Quotex.

"Nanti kami akan lakukan penyelidikan, apakah yang menerima tahu atau tidak," ujar Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (9/3/2022).

"Nanti kami lihat dulu. Nanti kami akan koordinasi dengan PPATK," tambahnya.

Baca juga: Tipu Masyarakat Lewat Investasi Bodong, Doni Salmanan Akan Segera Dimiskinkan Polisi

Baca juga: Usai Doni Salmanan jadi Tersangka, Dinan Fajrina juga Akan Segera Diperiksa

Apabila benar uang saweran dari Doni untuk Reza Arap bersumber dari hasil kerja Doni Salmanan sebagai afiliator binary option Quotex. 

Polisi memastikan akan melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp 1 Miliar yang diterima Reza Arap beberapa waktu lalu.

"Yang penting aset tersebut terdapat dari tindak pidana (penipuan berkedok binary option)," kata Ahmad Ramadhan.

"Misal telah diberikan ke siapa, ya akan kami lakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tindak pidana tersebut," jelasnya.

Reza Arap sempat sempat berencana mengembalikan uang tersebut ketika Doni Salmanan baru memberikan uang saweran sebesar Rp 1 Miliar.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara

Baca juga: Datangi Penyidik Bareskrim Polri, Doni Salmanan: Sudah Diproses Adil

Namun karema Doni meyakinkan Reza bahwa dirinya ikhlas, ia pun tak jadi mengembalikan uang dari Doni Salmanan.

Sekedar informasi Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option pada 8 Maret 2022.

Penetapan itu dilakukan usai Crzay Rich Bandung tersebut menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam, ia juga langsung ditahan di Bareskrim Polri.

Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved