Berita Kriminal

Oknum Polisi Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Kini Jalani Sidang Putusan Komisi Kode Etik Profesi Polri

Seorang perwira menengah kepolisian diduga merudapaksa seorang anak di bawah umur jalani sidang putusan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Editor: Panji Baskhara
Kompas.com
Ilustrasi: Seorang perwira menengah kepolisian diduga merudapaksa seorang anak di bawah umur jalani sidang putusan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. 

Sebelum sidang digelar, di media sosial Twitter beredar foto-foto wajah AKBP Mustari yang berpakaian dinas.

Foto tersebut salah satunya dibagikan pemilik akun @BuronanMabes.

"INILAH SOSOK PEM*RKOSA ANAK SMP YANG DI JADIKAN BUDAK PEMUAS NAFSUNYA. BA**INGAN - AKBP Drs. MUSTARI http://instagram.com/mustari_ari65 Kasubdit Fasharkan Ditpolair Polda Sulsel Anggotanya @poldasulsel_," demikian ditulis pemilik akun @BuronanMabes.

Sejumlah pemilik akun lainnya yang melihat foto itu tampak melontarkan hujatan kepada AKBP Mustari.

Melapor balik

Sebelumnya, pihak AKBP Mustari mengancam akan akan melaporkan balik korban dan keluarga sebab merasa nama baiknya dirusak.

Hal itu disampaikan perwakilan AKBP Mustari, Erwin Mahmud, di Makassar, Senin (7/3/2022) malam.

Erwin sekaligus ketua sebuah LSM di Makassar mengatakan, pihak AKBP Mustari mengatakan, sebelum kasus dugaan rudapaksa AKBP M mencuat, terdapat dugaan tindak pidana yang diperbuat keluarga IS.

"Kami temukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu atau keluarga korban atau keluarga pelapor," kata Erwin Mahmud.

Tindak pidana itu meliputi dugaan human trafficking, pemerasan, pemberian keterangan palsu hingga pencemaran nama baik.

"Dugaan yang kami maksud dalam hal ini adalah pemerasan, menempatkan keterangan palsu, pencemaran nama baik," ujar Erwin Mahmud.

"Dan terlebih lagi kami sangat khawatir apabila ini memang unsur dugaan (human) trafficking sangat jelas," sambungnya mengatakan.

Dugaan tindak pidana human trafficking itu berdasarkan adanya upaya yang dilakukan calon terlapor.

"Upaya-upaya dari calon terlapor yang memang menemui klien kami (AKBP Mustari), dengan cara bujuk rayu dengan cara bagaimana klien kami ini terjerumus," kata Erwin Mahmud.

Sementara untuk unsur pemerasan terhadap AKBP Mustari, dikuatkan dengan adanya pemberian sejumlah uang.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved