Berita Nasional

Pekerja Kena PHK yang Ingin Dapatkan JKP Tunai, Perhatikan Persyaratan Berikut Ini

Sebanyak 125 orang telah menerima manfaat JKP dan di antara mereka sudah menerima konseling untuk pasar kerja atau lowongan pekerjaan baru.

Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Istimewa
Foto Kartu BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNBEKASI.COM — Sebanyak 125 orang telah menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) secara tunai dari pemerintah dengan total tunai yang sudah tersalurkan mencapai Rp225 juta.

Bagi pekerja yang ingin mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) secara tunai dari pemerintah, harus memenuhi sejumlah persyaratan

Direktur Utama BPJamsostek/BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo membeberkan beberapa persyaratan tersebut.

“Kita telah mencatatkan sejarah kemajuan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan memberikan perlindungan JKP bagi para pekerja terkena PHK seperti yang sudah dilakukan di negara-negara maju," ungkap Anggoro Eko Cahyo saat dialog bersama peserta penerima manfaat JKP, virtual, Kamis (10/3/2022). 

Syarat pertama, kata Anggoro Eko Cahyo, pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, bukan akibat habisnya kontrak kerja, meninggal dunia, cacat total tetap, atau pensiun. 

Baca juga: Airlangga Hartarto Jelaskan Pekerja yang Di-PHK Mendapat JKP, ini Rumusnya

Kedua, peserta BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut - turut sebelum terkena PHK. 

Dan syarat ketiga adalah, peserta harus menyatakan bahwa dirinya berkomitmen untuk bekerja kembali. 

Anggoro Eko Cahyo mengatakan program JKP ini diperuntukkan bagi segmen pekerja Penerima Upah.

Adapun kriteria lainnya yaitu WNI belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta; pekerja pada Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PK/BU) dengan skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah terdaftar dalam 4 Program BPJAMSOSTEK (JKK, JKM, JHT, dan JP) dan terdaftar pada Program Jaminan Kesehatan (JKN). 

"Pekerja juga tidak perlu risau karena tidak ada tambahan iuran untuk mengikuti program JKP," ungkapnya.

Baca juga: Buruh Bekasi Bakal Tetap Kawal Sampai Selesai Revisi Permenaker Terkait JHT

Dirinya menambahkan dari total 125 orang pekerja, sudah tersalurkan Rp225 juta.

Sebanyak 125 orang telah menerima manfaat JKP itu dan di antara mereka sudah menerima bimbingan atau konseling untuk pasar kerja atau lowongan pekerjaan baru yang diinginkan.

Artinya juga mereka telah masuk ke manfaat kedua dari JKP yaitu akses ke pasar kerja. 

Sementara untuk jumlah pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta program JKP sudah mencapai 10,8 juta orang.

Hingga saat ini sebanyak 60 orang pekerja telah mengikuti asesmen dan 11 orang mendapatkan konseling

Selain itu 28 orang lainnya telah mengajukan lamaran pekerjaan pada 5 perusahaan melalui pasker.id.  (Tribunnews/Larasati Dyah Utami)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved