Berita Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cabut Banding Soal Polemik Pengerukan Kali Mampang, Begini Alasannya

Pemerintah provinsi DKI Jakarta mencabut banding atas tuntutan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), soal hukuman pengerukan Kali Mampang.

Istimewa
Ilustrasi: Pemerintah provinsi DKI Jakarta mencabut banding atas tuntutan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), soal hukuman pengerukan Kali Mampang. 

"Pencabutan upaya hukum banding berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum,"

"Serta menolak lima tuntutan dari tujuh tuntutan penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para penggugat,” kata Yayan berdasarkan keterangannya pada Kamis (10/3/2022).

Yayan berujar, dalam hal ini, Majelis Hakim mempertimbangkan hanya dua tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang.

Sesungguhnya itupun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya dalam menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang.

Adapun tuntutan-tuntutan yang ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta yaitu:

- Pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang

- Pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut

- Pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan.

- Pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang

- Tuntutan ganti rugi para penggugat senilai Rp 1.156.950.000.

"Sedangkan, dua tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta dan sudah dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta"

"Yaitu mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya."

"Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk proses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang," jelas yayan.

(Wartakotalive.com/M27)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved