Perwira Menengah Polda Sulsel Diduga Kuat Merudapaksa Anak di Bawah Umur Diberhentikan Tidak Hormat

AKBP Mustari atau AKBP M perwira Polda Sulawesi Selatan diduga merudapaksa anak di bawah umur telah diberhentikan secara tidak hormat.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Ilustrasi: AKBP Mustari atau AKBP M perwira Polda Sulawesi Selatan diduga merudapaksa anak di bawah umur telah diberhentikan secara tidak hormat. 

TRIBUNBEKASI.COM - Heboh, seorang perwira menengah kepolisian diduga merudapaksa anak di bawah umur.

Diduga merudapaksa anak di bawah umur, oknum polisi itu diketahui berdinas di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Oknum polisi diduga kuat merudapaksa anak di bawah umur pernah bertugas di Direktorat Polairud Polda Sulsel.

Pelaku diketahui bernama AKBP Mustari atau AKBP M, yang kini menjalani sidang putusan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Saat ini, pelaku jalani sidang di ruang sidang Propam Polda Sulsel, di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulsel, Jumat (11/3/2022).

Berdasarkan hasil sidang diputuskan itu jika AKBP Mustari dijatuhi sanksi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH).

"Menjatuhkan sanksi sifatnya administratif itu direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Polri," kata Ketua Sidang Kode Etik Kombes Ai Afriandi di Mapolda Sulsel.

Namun, AKBP Mustari tak langsung dipecat dalam sidang tersebut.

Nanti, Mabes Polri yang akan menerbitkan keputusan pemecatan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sebelumnya, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana juga minta agar AKBP Mustari dipecat lantaran perbuatannya sangat mencoreng citra Polri.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut, korban berinisial IS yang berusia 13 tahun dihadirkan bersama dengan 7 saksi lainnya.

Dua saksi adalah orangtua korban.

Ada juga kakak korban, polisi sekaligus ketua RT di tempat tinggal korban, serta seorang perempuan yang pernah mempertemukan korban dengan AKBP Mustari.

Selain dipecat, AKBP Mustari sekaligus mantan perwira Ditpolairud Sulsel ini dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Foto-foto wajahnya beredar

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved