Berita Kriminal
Tersangka Doni Salmanan Klaim Harta yang Sudah Disita Polisi Capai Rp 70 Miliar, Ini Rinciannya
Kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus N mengatakan bahwa ada dua rumah dan belasan kendaraan yang sudah disita kepolisian.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Total aset tersangka kasus investasi bodong Doni Salmanan yang disita Bareskrim Polri diklaim mencapai Rp 70 Miliar.
Kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus N mengatakan bahwa ada dua rumah dan belasan kendaraan yang sudah disita kepolisian.
Dua rumah di Bandung yang disita polisi senilai Rp 20 miliar. Sementara belasan motor yang telah disita senilai Rp 50 Miliar.
"Total aset yang disita kurang lebih Rp 70 miliar mungkin ya. Sebanyak dua rumah itu hampir Rp 20 miliar terus kendaraan-kendaraan itu kurang lebih Rp 50 miliar," kata Ikbar dikonfirmasi Senin (14/3/2022).
Baca juga: Gelisah Ditanya Soal Amplop Nikah dari Doni Salmanan, Rizky Billar: Kita Ikuti Perkembangan Saja
Baca juga: Sama-Sama Mendekam di Rutan Bareskrim, Sel Tahanan Indra Kenz dan Doni Salmanan Terpisah
Total kendaraan yang disita ada 38 unit, yang di antarnya mobil mewah Porsche, motor Harley Davidson, dan Ninja H2R Golden.
Penyitaan dilakukan penyidik selama tiga hari berturut-turut.
Kata Ikbar, kliennya tidak masalah dengan sejumlah penyitaan harta bendanya sebagai barang bukti.
Asalkan kata Ikbar, harta tersebut benar merupakan berasal dari uang hasil kejahatan di Quotex.
BERITA VIDEO : MOGE DAN MOBIL MEWAH DONI SALMANAN DISITA POLISI
"Enggak apa-apa, kalau sesuai apa yang terurai dalam fakta ya enggak di tahan-tahan juga kok. Itu sesuai apa yang diuraikan oleh tersangka," ucap Ikbar.
Sebelumnya Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong aplikasi Qoutex.
Doni Salmanan dijerat beberapa pasal berlapis ada UU ITE, ada KUHP, ada undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
Doni Salmanan dijerat Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi pamerkan moge dan motor mewah hasil investasi bodong
Mobil dan motor mewah tersangka investasi bodong Qoutex Doni Salmanan dipamerkan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.