Berita Jakarta
Mengerikan, Bus Transjakarta Terlibat 17 Kali Kecelakaan dalam 3 Bulan Terakhir
Lima kecelakaan terjadi di bulan Januari, kemudian tujuh kecelakaan di bulan Februari, dan lima kecelakaan di bulan Maret dari tanggal 1 hingga 14.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkap Bus TransJakarta telah 17 kali mengalami musibah kecelakaan selama tiga bulan terakhir.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kecelakaan terjadi sedari Januari hingga Maret 2022.
Lima kecelakaan terjadi di bulan Januari, kemudian tujuh kecelakaan di bulan Februari, dan lima kecelakaan terjadi di bulan Maret dari tanggal 1 hingga 14 Maret 2022.
"Dari 17 kecelakaan tersebut menimbulkan korban meninggal dunia sebanyak tiga orang, tiga orang luka berat, dan tujuh luka ringan, dan kerugian materi," jelas Sambodo dikonfirmasi Selasa (15/3/2022).
Sambodo menerangkan, dari 17 kecelakaan itu tidak semua kecelakaan disebabkan pihak Transjakarta.
Baca juga: Kecelakaan di Perempatan PGC, Perempuan Pengendara Motor Terjepit di Kolong Bus TransJakarta
Sebanyak 11 kasus kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta berasal dari hal eksternal atau kendaraan lain.
Sementara enam kasus kecelakaan patut diduga berasal dari Bus Transjakarta.
"Jadi ada dari 17 kasus itu, 35 persen yang patut diduga penyebabnya dari Transjakarta," kata Sambodo.
Diduga dari 35 persen itu penyebab kecelakaan diakibatkan human error.
Maka dari itu, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengevaluasi titik rawan kecelakaan bus transjakarta dan evaluasi manajemen PT Transjakarta.
Baca juga: PPKM Level III, TransJakarta Batasi Penumpang Hingga 70 Persen
Nanti hasil evaluasi akan dikoordinasikan ke beberapa pihak salah satunya ke Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Perlu Direktur Keselamatan
Sebelumnya, pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, akui BUMD PT Transjakarta perlu memiliki direktur keselamatan.
Hal tersebut dia katakan menyusul adanya kejadian kecelakaan Bus TransJakarta yang telah terjadi belakangan ini.
"Tapi harus punya Direktur Keselamatan, ada kendala dalam aturannya maksimal 5 direksi (termasuk Dirut). Jika aturan itu dalam Pergub, mudah untuk diubah."