Berita Jakarta

Minyak Goreng Masih Langka, Aparat Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Datangi Produsen

Dinas PPKUKM DKI Jakarta juga menyampaikan kepada produsen agar bisa memenuhi kewajiban menyediakan 350.000 liter minyak goreng per bulan.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Aparat Polda Metro Jaya dan Dinas PPKUKM DKI Jakarta mengunjungi PT Salim Ivomas Pratama, produsen minyak goreng di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (15/3/2022). 

Hal itu disampaikan Listyo saat menggelar video conference dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan seluruh Kapolda dan Kapolres jajaran.

Baca juga: Disperindag Karawang bersama Polisi Telusuri Dugaan Distributor Minyak Goreng yang Nakal

Ia intruksikan kepada seluruh Kapolda jajaran untuk memastikan ketersediaan minyak goreng untuk masyarakat baik di pasar tradisional maupun pasar modern.

"Yang paling penting harus dipastikan rekan-rekan mulai hari ini, besok sampai dengan minggu depan minyak goreng harus ada di lapangan."

"Baik di pasar modern maupun pasar tradisional. Tolong betul-betul diawasi," ujar Listyo dalam keterangan tertulis Selasa (15/3/2022).

Listyo juga ingatkan ada celah pelanggaran terkait dengan disparitas harga dalam penjualan di pasar internasional.

Selain itu juga, ada indikasi pelanggaran aliran minyak sawit mentah atau CPO yang seharusnya disalurkan untuk kebutuhan rumah tangga.

Baca juga: OPM Minyak Goreng di Serang Baru, Satu Keluarga Dijatah Satu Liter

Namun justru digeser ke pasar industri, karena adanya selisih harga yang cukup tinggi.

"Bagaimana kemudian stok yang ada akan diusahakan untuk ditahan atau mengambil margin dengan selisih harga. Ini juga tolong rekan-rekan nanti perhatikan," kata Listyo.

Maka ia minta Kasatwil melakukan pengawasan ketat kepada pihak produsen dan distributor untuk memastikan melakukan penyaluran sesuai dengan tujuannya.

Ia meminta Kapolda jajaran melakukan pengawasan ketat di pelabuhan, jalur-jalur perbatasan, hingga jalur darat.

Hal itu untuk mencegah adanya pelanggaran dari produsen yang mencoba bermain-main untuk melakukan ekspor CPO secara diam-diam.

Baca juga: Tak Dapat Stok Minyak Goreng Murah, Pedagang Jual Minyak Kemasan Lebih Mahal

Mengingat, Kementerian Perdagangan telah membuat kebijakan terkait dengan perusahaan untuk lakukan ekspor.

Pasalnya, mereka harus menyelesaikan kewajibannya soal domestic market obligation atau DMO.

"Pastikan cek dengan dinas perdagangan dan satgas untuk koordinasi terkait dengan adanya potensi barang dilarikan ke luar."

"Karena itu, lakukan pengawasan proses distribusi di dalam maupun luar negeri melalui jalur-jalur digunakan," papar Listyo.

Selain itu, Sigit menyampaikan, para Kasatwil juga harus melakukan pengawasan dalam hal penyaluran.

Menurutnya, itu untuk memberikan kepastian dan jaminan minyak goreng tersebut terdistribusi ke pasar.

"Tolong para Kapolda libatkan juga rekan-rekan yang lain selain satgas untuk mengawasi pelabuhan, perbatasan, dan jalur distribusi lainnya," tegas Sigit.

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved