Berita Kriminal
Sejak Berperkara dengan Ahmad Sahroni, Adam Deni Auto Rajin Ibadah
Ibunda Adam Deni, Susiyani bersyukur kini putranya jadi rajin ibadah selama menjalani kasus pidana tersebut.
Diketahui, kasus ini berawal dari kekecewaan Ni Made yang merupakan pengusaha sepeda terhadap Ahmad Sahroni.
Baca juga: Jerinx Tak Bahagia Adam Deni Ditangkap Reserse Mabes Polri, dan Menganggap itu Karma
Ni Made kemudian memberikan sejumlah dokumen milik Sahroni yang bersifat pribadi kepada Adam. Adam kemudian mengunggahnya di akun instagram pribadinya tanpa izin.
Maka itu pihak Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni dan Ni Made ke polisi hingga terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.
Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari telah didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Jerinx SID Tak Sabar dan Berharap Pihak Kepolisian Segera Merilis Foto Adam Deni Pakai Rompi Oranye
Selanjutnya sidang dengan terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita akan kembali digelar pada 21 Maret 2022.
Dalam sidang selanjutnya, majelis hakim juga meminta untuk kedua terdakwa dihadirkan secara tatap muka di persidangan. (Tribunnews.com/Mohammad Alivio)