Berita Kriminal

Jadi Bandar Narkoba, Oknum Polisi dari Satuan Samapta Polres Metro Bekasi Dipecat

Proses pemberhentian AY sebagai anggota kepolisian dilakukan secara bertahap melalui proses yang sangat panjang. 

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
(shutterstock)
Ilustrasi narkoba --- Seorang oknum anggota kepolisian Polres Metro Bekasi berinisial AY, dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan promoter, pada Selasa, (15/3/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Seorang oknum anggota kepolisian Polres Metro Bekasi berinisial AY, dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan promoter, pada Selasa, (15/3/2022).

Pria berpangkat brigadir tersebut, terbukti melakukan tindak penyalahgunaan narkoba dengan cara menjadi bandar.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Deddy Supriadi mengungkapkan, AY tercatat sebagai anggota satuan Samapta Polres Metro Bekasi.

"Kasus narkoba ya, (AY) pengedar," ujar Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriadi kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Kini Jalani Sidang Putusan Komisi Kode Etik Profesi Polri

Baca juga: Oknum Polisi Polda Metro Diadukan Istri ke Propam, Diduga Suka Konsumsi Narkoba dan Lakukan KDRT

Proses pemberhentian AY sebagai anggota kepolisian dilakukan secara bertahap melalui proses yang sangat panjang. 

"Iya saat itu ada pengungkapan di lakukan oleh sat narkoba, nah anggota ini terdeteksi sebagai bandar dan dapat disita dari anggota tersebut sebanyak, lupa saya, kategorinya pengedar lah ya," ungkapnya.

AY kemudian menjalani sidang kode etik profesi Polri, yang dilaksanakan pada tahun lalu.

"Sebelum di PTDH itu ada namanya sidang kode etik profesi Polri, memutuskan yang bersangkutan di PTDH, Sudah melalui sidang kode etik profesi Polri yang dilaksanakan di tahun lalu ya," kata Deddy.

Keputusan pemecatan AY tertuang berdasarkan Skep Kapolda Metro Jaya nomor : Kep/115/II/2022 tanggal 18 Pebruari 2021 an Brigadir AY yang berasal dari Kesatuan Samapta Polres Metro Bekasi.

BERITA VIDEO : RAZIA NARKOBA DI KAMPUNG BONCOS, LIMA PENGGUNA SABU DIAMANKAN

Kapolda Metro Jaya instruksikan berantas narkoba

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan jajaran untuk bersihkan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat dari peredaran gelap narkoba.

Fadil meminta Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo dan jajaran membersihkan kampung yang terkenal karena menjadi lokasi jual beli narkoba.

“Saya juga minta Kapolsek Cengkareng bersihkan itu Kampung Ambon,” kata Fadil dalam akun instagram pribadinya, dilihat pada Rabu (16/3/2022).

Ia juga apresiasi sejumlah Kapolsek di Jakarta yang telah berani melakukan pemberantasan peredaran narkoba di kampung-kampung yang terkenal peredaran narkoba.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved