Berita Nasional
Kemenag Usulkan Biaya Haji 2022 Turun Jadi Sebesar Rp 42 Juta
Hilman Latief mengatakan Kemenag belum mendapat kepastian terkait jumlah kuota haji untuk warga negara Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.
"Itu jumlahnya tentu juga cukup besar. Cukup signifikan dari mulai PCR, lalu seleksi di sini sampai datang ke sana. Sampai karantina, mobile perpindahan dan lain-lain. Cukup besar. Kalau itu hilang berarti tidak ada kan," tutur Hilman Latief.
Penyelenggaran Umrah
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi pada hari 6 Februari 2022 telah mencabut sejumlah kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Kebijakan tersebut antara lain menghapus keharusan PCR dan karantina.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menilai kebijakan pemerintah Arab Saudi yang baru ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah.
Untuk itu, Hilman berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan.
Baca juga: Masa Tunggu Keberangkatan Haji jadi 20-44 Tahun, Dirjen Haji Tawarkan Calon Jemaah Mampu Umrah Dulu
Dikatakan Hilman, Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini.
"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia. Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuain kebijakan masa karantina," ucap Hilman dalam pernyataan resminya di Jakarta, Minggu (6/3/2022).
"Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan," sambungnya.
Menurut Hilman, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes. Sebab, kedua lembaga ini yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Ibadah Umrah Tetap Berlangsung, Pemerintah RI Tetap Berlakukan Kebijakan Satu Pintu
Koordinasi ini diperlukan mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan.
Hilman mencontohkan, sudah tidak dipersyaratkan lagi karantina dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi. Menurutnya, ini harus direspon secara mutual recognition.
“Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain," jelasnya.
“Posisi Kemenag lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19, termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan,” tandasnya.
Di antara kebijakan itu adalah menghapus karantina dan keharusan melakukan Swab PCR. (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda/Fahdi Fahlevi; TribunBekasi.com)