Berita Seleb

Polisi Sita 97 Item Milik Doni Salmanan, dari Pakaian Bermerk Hingga Mobil Mewah, Berikut Daftarnya

Semua item barang yang disita penyidik Bareskrim Polri tersebut nilainya mencapai Rp64 Miliar.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Afiliator investasi bodong berkedok trading Forex Qoutex, Doni Salmanan ditampilkan pakai baju tahanan oleh Ditipid Siber Bareskrim Polri di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Penyidik Bareskrim Polri telah menyital 97 item barang dari tersangka kasus trading forex bodong Doni Salmanan. Semua item barang tersebut nilainya mencapai Rp64 Miliar.

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan bahwa aset hasil kejahatan yang disita yakni uang tunai, dua rumah di Bandung, kendaraan roda dua, email, media sosial, dokumen elektronik, dan sejumlah pakaian bermerek.

Adapun aset yang disita ialah uang tunai sebesar Rp3,3 Miliar, lalu dua rumah di Parahiyangan dan Soreang Kabupaten Bandung, dua bidang tanah dengan luas 500 meter persegi di Parahiyangan dan  400 meter persegi di Soreang.

Lalu polisi juga sita 18 unit kendaraan roda dua diantaranya motor sport dengan berbagai merek seperti Ducati Superllega, KTM, Ninja, dan BMW.

"Kami juga sita enam kendaraan roda empat Porsche, Lamborgini, BMW, Fortuner, dan Honda CRV," jelasnya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Tugas Doni Salmanan untuk Pamer dan Jerat Korban, Dapat 80 Persen dari Pemain yang Kalah

Polisi juga menyita empat akun email dan media sosial milik afiliator aplikasi Quotex, Doni Salmanan.

Akun Youtube King Salmanan juga disita aparat kepolisian.

Lalu tiga akun email yang terkoneksi dengan Youtube dan platform Qoutex telah disita polisi.

Selain itu, polisi juga sita 27 dokumen di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan, kartu debit ATM, STNK mobil dan motor, akta jual beli dan pembayaran sepeda motor, buku trading, mutasi rekening dan plat nomor kendaraan.

"Disita juga 20 alat elektronik mulai dari handphone, simcard, laptop, Ipad, CPU, komputer, dan monitor serta kamera," jelas Asep.

Baca juga: Kerap Pamer Kekayaan, Doni Salmanan Sematkan Profesi di KTP sebagai Buruh Harian Lepas

Tidak hanya kendaraan dan rumah, pakaian Doni Salmanan tidak luput dari buruan polisi. 

Sebanyak 22 jenis pakaian dari berbagai merek seperti merek Hermes, Dior, Canali, dan Balenciaga disita polisi.

Total barang bukti yang disita ialah 97 item dengan nilai Rp64 Miliar.

Sampai saat ini penyidik masih menelusuri aset lain dari tersangka DS yang menjadi afiliator platform Quotex.

Bareskrim bekerja sama dengan PPATK dan bank terkait untuk pemblokiran rekening dalam hal penerimaan dana terhadap DS.

Baca juga: Terima Saweran dari Doni Salmanan, Reza Arap Berpeluang Diperiksa Kepolisian

Status Buruh Harian Lepas

Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian mengungkap pekerjaan asli Sultan Bandung Doni Salmanan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pria berusia 23 tahun yang kerap memamerkan mobil dan motor mewah itu ternyata bekerja sebagai buruh harian lepas dalam kartu identitasnya.

Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.

"Adapun tersangka DS berusia 23 tahun, pekerjaan sesuai KTP buruh harian lepas alamat Jalan Candra Asih, Parahyangan, Cipeundeuy, Bandung Barat," jelas Asep di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Pada platform Qoutex, Doni Salmanan bekerja freelance sebagai afiliator platform Qoutex yang merupakan aplikasi judi online berkedok trading forex.

Baca juga: Sama-Sama Mendekam di Rutan Bareskrim, Sel Tahanan Indra Kenz dan Doni Salmanan Terpisah

"Afiliator binary adalah seles freelance yang dapat imbalan hasil ketika ajak orang lain bergabung," ujar Asep di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Selama menjadi afiliator, Doni mendapatkan keuntungan senilai 80 persen dari pemain yang kalah bermain trading bodong tersebut.

Pun ketika pemain menang, ia tetap mendapatkan keuntungan senilai 20 persen.

Kata Asep, selama ini Doni Salmanan membuat informasi bohong terkait aplikasi Qoutex. 

Ia menyebut aplikasi tersebut merupakan trading forex yang padahal aplikasi itu hanya merupakan platform binary option.

Informasi bohong dan keliru yang dibuat Doni Salmanan menimbulkan kerugian di masyarakat lewat transaksi elektronik.
Selama menyebarkan informasi bohong, Doni Salmanan menggunakan akun Youtubenya King Salmanan yang saat ini telah disita kepolisian.

Baca juga: Pakai Baju Tahanan, Doni Salmanan Imbau Masyarakat Berhati-hati dan Tidak Tergiur Trading Ilegal

"Seolah-olah tersangka DS dari hasil trading di website Qoutex dan melakukan flexing (pamer) dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton agar bergabung dan main di website Qoutex," jelas Asep.

Motivasi Doni Salmanan menjadi afiliator Qoutex ialah ingin mendapatkan keuntungan pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencarian.

Minta Maaf

Setelah tipu masyarakat, tersangka afiliator investasi bodong berkedok trading Forex Qoutex Doni Salmanan meminta warga hati-hati dengan informasi trading Forex.

Hal itu disampaikan Doni Salmanan saat ditampilkan Ditipid Siber Bareskrim Polri di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Doni Salmanan juga meminta maaf kepada masyarakat.

Baca juga: Sudah Periksa 26 Saksi, Bareskrim Polri Kini Bidik Aset-Aset Doni Salmanan

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex crypto, dan lain sebagainya," ujar Doni.

Doni juga memohon doa kepada masyarakat agar hukumannya diringankan oleh kepolisian.

Bahkan dalam kesempatan itu, Doni meminta masyarakat agar berhati-hati dengan informasi trading forex.

"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia berhati-hati agar tidak tergiur sama trading yang ilegal," tuturnya.

Sebelumnya Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (9/3/2022).

Ia dijerat pasal berlapis terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Total Aset Rp 70 MIliar

Total aset tersangka kasus investasi bodong Doni Salmanan yang disita Bareskrim Polri diklaim mencapai Rp 70 Miliar.

Baca juga: Harta Suaminya Disita Polisi Selama Tiga Hari Berturut-turut, Istri Doni Salmanan Jatuh Sakit

Kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus N mengatakan bahwa ada dua rumah dan belasan kendaraan yang sudah disita kepolisian.

Dua rumah di Bandung yang disita polisi senilai Rp 20 miliar. Sementara belasan motor yang telah disita senilai Rp 50 Miliar.

"Total aset yang disita kurang lebih Rp 70 miliar mungkin ya. Sebanyak dua rumah itu hampir Rp 20 miliar terus kendaraan-kendaraan itu kurang lebih Rp 50 miliar," kata Ikbar dikonfirmasi Senin (14/3/2022).

Total kendaraan yang disita ada 38 unit, yang di antarnya mobil mewah Porsche, motor Harley Davidson, dan Ninja H2R Golden.

Penyitaan dilakukan penyidik selama tiga hari berturut-turut.

Kata Ikbar, kliennya tidak masalah dengan sejumlah penyitaan harta bendanya sebagai barang bukti.

Asalkan kata Ikbar, harta tersebut benar merupakan berasal dari uang hasil kejahatan di Quotex.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved