Berita Nasional
Tanggapi Desakan Masyarakat, KPK Bakal Pelajari Kembali Kasus Suap 'Kardus Durian'
KPK meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait skandal "Kardus Durian" ini untuk melapor.
TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal kembali mempelajari kasus suap dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Kasus yang terkenal dengan istilah "Kardus Durian" dan terjadi pada 2012 itu diketahui sempat diduga melibatkan Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Saat kasus korupsi terjadi, Cak Imin pada saat itu menjabat Menakertrans.
"Kami akan pelajari, kami analisa lebih lanjut kembali perkara-perkara yang dulu pernah ditangani di KPK yang dimaksud," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022).
Dorongan untuk kembali mempelajari perkara tersebut bermula dari banyaknya desakan dari sekelompok masyarakat.
Baca juga: Baliho Bertuliskan Dukung KPK Usut Aliran Dana Korupsi Rahmat Effendi Marak di Kota Bekasi
Ali mengatakan, kabar itu sudah lama masuk ke telinga KPK.
Namun, komisi antikorupsi belum menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan kabar itu ke tingkat yang lebih serius.
"Kalau kemudian fakta hukum jelas, tentunya memang harusnya sudah dinaikkan, apalagi kemudian sudah cukup lama perkara tersebut," kata Ali.
KPK meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait skandal "Kardus Durian" ini untuk melapor.
Lembaga antirasuah juga bakal membongkar berkas lama untuk mempelajari lagi skandal tersebut.
Baca juga: Mantan Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Tak Tahu Malu Beri Penghargaan pada Istri Sendiri
"Kami akan pelajari lebih lanjut nanti ya bagaimana fakta-fakta hukum penanganan perkara ini dan fakta persidangan terdahulu yang sudah ada mengenai dari apa yang menjadi disuarakan masyarakat tersebut," sebut Ali.
Kasus "Kardus Durian" ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Agustus 2011.
Saat itu, penyidik KPK menangkap dua anak buah Cak Imin, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.
Selain menangkap dua anak buah Cak Imin saat itu, penyidik KPK juga menciduk Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati yang baru saja mengantarkan uang Rp1,5 miliar ke kantor Kemenakertrans. Uang itu dibungkus menggunakan kardus durian.
Baca juga: Covid-19 Varian Omicron, Capai 1.000-an Kasus Per Hari di Indonesia, Muhaimin Iskandar: Alarm Keras!
Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.
Pada persidangan di 2012, Dharnawati mengatakan uang Rp1,5 miliar dalam kardus durian itu ditujukan untuk Cak Imin. Namun, Cak Imin berkali-kali membantah, baik di dalam atau luar persidangan. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
