Berita Nasional

Mantan Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Tak Tahu Malu Beri Penghargaan pada Istri Sendiri

Mantan penyidik KPK ini menyebutkan bahwa tindakan yang diperbuat Firli Bahuri tidak pernah dilakukan pimpinan terdahulu.

Editor: Ichwan Chasani
Tangkap Layar YouTube Wartakota Production
Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan. 

TRIBUNBEKASI.COM — Perbuatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang memberikan penghargaan kepada istrinya sendiri, Ardina Safitri, dinilai sangat tidak pantas dan tidak tahu malu.

Senior Investigator Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute Rizka Anungnata mengungkapkan hal itu dalam diskusi daring yang digelar IM57+ Institute, Sabtu (12/3/2022).

Mantan penyidik KPK itu menyebutkan bahwa tindakan yang diperbuat Ketua KPK Firli Bahuri itu tidak pernah dilakukan pimpinan terdahulu.

"Tidak tahu malu memberikan penghargaan ke istrinya sendiri. Itu sangat haram sekali pada saat pimpinan KPK terdahulu,” tutur Rizka dalam diskusi daring yang digelar

Sebelumnya, alumni Akademi Jurnalis Lawan Korupsi (AJLK) 2020 Korneles Materay melaporkan kelakuan Firli Bahuri memberikan penghargaan pada istrinya sendiri, Ardina Safitri, ke Dewan Pengawas KPK. 

Baca juga: Minyak Goreng Masih Langka, KPK Bakal Turun Tangan Mengusutnya

Firli Bahuri memberikan penghargaan itu karena istrinya membikin lagu Mars dan Himne KPK.

"Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan. Tidak hanya itu, penerimaan himne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Korneles Materay, alumnus AJLK 2020, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).

Menurut Korneles, ada dua permasalahan soal penunjukan dan pemberian penghargaan kepada Ardina sebagai pencipta lagu Mars dan Himne KPK. 

Korneles beranggapan tindakan itu kental dengan konflik kepentingan yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.

Menurut Rizka, Dewas seharusnya dengan mudah bisa menemukan pelanggaran etik dalam pemberian penghargaan tersebut. 

Baca juga: Hadiri Sidang Gugatan Seleksi Pegawai KPK, Eks Pegawai KPK: Kami Harap Diputuskan Seadilnya

Namun, dia khawatir penanganan laporan tersebut akan terkatung-katung.  “Pasti akan ada banyak tantangan yang cukup serius ke depan untuk laporan ini,” kata Rizka.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan menyerahkan penanganan kasus itu ke Dewas. 

“KPK menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan tersebut kepada Dewas sesuai tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK,” ujar Ali, Rabu (9/3/2022).

Menurut dia, Dewas tentu telah memiliki mekanisme dan SOP untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima. 

“Kami yakin, setiap pemeriksaannya pun akan dilakukan sesuai fakta dan penilaian profesionalnya,” kata Ali. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved