Berita Kriminal

Sebelum Bobol Ruko, Dua Residivis Ini Pakai Sabu Lebih Dulu

Setelah dicek urine, ternyata kedua tersangka ini positif menggunakan sabu dan sudah merencanakan pencurian dengan pemberatan di ruko milik korban.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Miftahul Munir
Polsek Cengkareng menyita berbagai barang bukti usai menciduk dua orang pelaku pembobol ruko Malibu Blok J 29-30, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat di dua lokasi berbeda pada Rabu (16/3/2022) kemarin. 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat Polsek Cengkareng menciduk dua orang pelaku pembobol ruko Malibu Blok J 29-30, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat di dua lokasi berbeda pada Rabu (16/3/2022) kemarin.

Lokasi pertama, pihaknya mengamankan Trisno di kamar kost kawasan Jelambar, Gropet, Jakarta Barat dengan barang bukti mobil, BPKB sepeda motor milik pelapor dan lainnya.

Lokasi kedua, pihaknya mengamankan tersangka bernama Hengki di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, pihaknya menemukan barang bukti laptop milik terlapor di kost Hengki.

"Kami juga temukan barang bukti sabu di kamar kost Hengki," katanya di Mapolsek, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Vokalis Band Sisitipsi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baca juga: Rumah Tersangka Indra Kenz di Alam Sutera Kota Tangsel Disita Bareskrim Polri 

Setelah dicek urine, ternyata kedua tersangka ini positif menggunakan sabu dan sudah merencanakan pencurian dengan pemberatan di sana.

Sehingga sebelum menjebol pintu ruko, keduanya mengamati sekitar lokasi untuk memastikan tidak ada yang melihat aksinya.

"Untuk TKP yang sudah kita mintai keterangan sudah melakukan lima kali, tiga kali di Cengkareng dan dua kali di Jakarta Utara," ucap Ardhie.

Menurut Ardhie, keduanya residivis dalam kasus yang sama beberapa tahun lalu dan ketika bebas kembali melakukan aksi pencurian.

Baca juga: Sempat Dikabarkan Diculik, Dimana Penyanyi Dina Mariana Berada?

Baca juga: Terseret Kasus Doni Salmanan, Rizky Billar Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini

Barang hasil curian di ruko itu sudah ada yang dijual kepada penadah dan saat ini masih terus dikembangkan.

"Ya ini pertama uang ini ditemukan di lokasi pertama TKP di Jelambar informasinya dikasih pelaku kedua untuk hasil penjualan barang yang dicuri," terangnya.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman lima tahun penjara.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved