Berita Artis
Terjerat Kasus Narkoba, Vokalis Band Sisitipsi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tersangka juga telah dinyatakan positif mengandung THC atau senyawa ganja berdasarkan hasil tes urin.
TRIBUNBEKASI.COM — Vokalis grup band Sisitipsi, MF alias Muhammad Fauzan Lubis ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahguna narkoba.
Pria yang kerap disapa Ojan itu ditangkap usai manggung di kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada Kamis 17 Maret 2022 pukul 00:30 WIB.
"Adapun yang kita amankan dan kita tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka inisialnya adalah MFL (Muhammad Fauzan Lubis) yang tadi kita tampilkan seorang laki laki merupakan public figure tergabung dalam grup band Sisitipsi yang bersangkutan vokalis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan saat konferensi pers, Jumat (18/3/2022).
Saat penggeledahan di lokasi pertama, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu klip ganja seberat 0.20 gram dan obat-obatan lainnya hingga satu unit mobil Honda Jazz berwarna hitam.
"Barang bukti yang berhasil diamankan penyidik dari TKP pertama, satu klip biji ganja dengan berat 0,20 gram, kemudian 5 setengah Butir Xanax, setengah Butir Dumolid, satu butir Calmlet Alprazolam, satu Butir pil kapsul Lavol, Resep dokter terkait obat-obatan Psikotropika dan satu unit mobil Honda Jazz warna hitam No Pol B-29- MW," ungkap Kombes Pol E Zulpan.
Baca juga: Sarang Narkoba di Kampung Bahari, Pelanggan Bisa Pakai di Tempat Atau Bawa Pulang
Baca juga: Sempat Dikabarkan Diculik, Dimana Penyanyi Dina Mariana Berada?
Baca juga: Kena Tipu Rp 11,5 Juta Saat Beli Tas Branded via Online, Meisya Siregar Sudah Ikhlaskan
Selain itu dalam penggeledahan di lokasi berbeda di daerah Tangerang telah diamankan satu pack kertas vapir.
"Dari TKP kedua yang berada di Tangerang kita amankan datu pack papir merk Radja Mas," ungkap Kombes Pol E Zulpan.
Tersangka juga telah dinyatakan positif mengandung THC atau senyawa ganja berdasarkan hasil tes urin.
"Kemudian hasil pemeriksaan urin, tersangka positif THC atau ganja," pungkasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 127 ayal (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tanun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat memberikan keterangan terkait penangkapan sosok publik figur di Kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022) dini hari. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)