Berita Kriminal
Masih Ada Harapan Uangnya Kembali, Para Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Diimbau Bikin Paguyuban
Senada dengan imbauan kepolisian, advokat Mario Andreansyah dan Wayan Saka juga memberi masukan agar para korban membuat paguyuban.
TRIBUNBEKASI.COM --- Dua sultan pelaku penipuan investasi bodong yakni aplikasi Binomo dan Quotex, Indra Kenz dan Doni Salmanan, sudah ditangkap dan ditahan.
Lantas, bagaimana nasib para korbannya?
Dua advokat, Mario Andreansyah, dan rekannya Wayan Saka, pun memberikan pandangan mereka dan menyebut masih ada harapan untuk para korban penipuan investasi bodong bahwa uangnya bisa kembali.
Mereka memberikan masukan kepada korban dalam kasus ini bisa mendesak jaksa penuntut umum (JPU) agar dalam tuntutannya meminta kepada Majelis Hakim untuk menyita seluruh aset dan atau harta kekayaan dari Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Baca juga: Polisi Hentikan Proyek Rumah Elite Indra Kenz Senilai Rp 7,8 Miliar di Alam Sutera Kota Tangsel
Baca juga: Akui Terima Tas Dior dari Doni Salmanan, Atta Halilintar: Tasnya Belum Saya Pakai Masih Ada Mereknya
"Sehubungan dengan kerugian yang dialami oleh para korban tindak pidana, bahwasannya instrumen KHUP kita dalam pasal 14 (c) memungkinkan dapat meminta ganti rugi terhadap terdakwa pidana. Namun di dalam pasal tersebut masih belum spesifik atas penggantian itu kepada siapa," Jelas Mario Andreansyah kepada awak media, Senin (21/3/2022).
Mario juga menjelaskan soal ganti rugi atas tindak pidana yang diatur dalam undang-undang.
Dia menjelaskan penggantian ganti rugi atas tindak pidana telah diatur dalam KUHAP Pasal 98 sampai 100, khususnya pasal 98 ayat 1 tentang perlindungan hukum terhadap korban yang mengajukan gugatan ganti rugi sekaligus dalam proses pengadilan pidana.
Senada dengan imbauan kepolisian, advokat Mario Andreansyah dan Wayan Saka juga memberi masukan agar para korban membuat paguyuban.
BERITA VIDEO : ANALISA RHENALD KASALI INVESTASI HASIL FANTASTIS
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, pernah menyampaikan imbauan tersebut saat menggelar jumpa pers di kantor PPATK.
"Kepada para korban kami sarankan membentuk paguyuban bersama. Jadi jangan mengurus sendiri. Kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya dan menginventarisir investasi yang mereka sudah lakukan," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, saat konferensi pers di kantor PPATK, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
"Kemudian secara bersama-sama nanti mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban-korban investasi bodong ini," jelas Agus Andrianto.
Polisi sita 4 bangunan senilai Rp 50 miliar
Bareskrim Polri kembali menyita aset milik pelaku tindak penipuan dan pencucian uang (TPPU), Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Aset yang disita milik Indra Kenz tersebut kali ini berada di kawasan perumahan elit Alam Sutera Klaster Sutera Narada, Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).