FGD Golkar

MIPI Ingatkan Sistem Pemerintahan Jakarta Bersifat Tunggal Sejak Zaman Belanda

“Anda bisa bayangkan kalau sudut daerah itu kabupaten dan kota masing-masing otonomi, beda-beda Perda-nya. Nah ini yang mungkin harus dipikirkan

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
Warta Kota
FGD Golkar -- Dalam diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD) yang digelar DPD Golkar DKI Jakarta, di Menteng, Jakarta Pusat, Ketua Dewan Penasihat Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Prof M. Ryaas Rasyid (paling kiri) mengingatkan, bahwa sistem pemerintahan di Jakarta sejak zaman penjajahan Belanda adalah pemerintahan tunggal. 

Menurutnya, pemerintah pusat harus membahas secara mendalam jika menginginkan adanya pelimpahan kewenangan kepada pemerintahan tingkat dua.

Dewan Pembina Partai (DPD) Partai Golkar DKI Jakarta menggelar diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD) bertema 'Bagaimana Sistem Pemerintahan DKI Jakarta Setelah Tidak Lagi menjadi Ibu Kota Negara dalam Perspektif Ahli' Selasa (22/3/2022).
Dewan Pembina Partai (DPD) Partai Golkar DKI Jakarta menggelar diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD) bertema 'Bagaimana Sistem Pemerintahan DKI Jakarta Setelah Tidak Lagi menjadi Ibu Kota Negara dalam Perspektif Ahli' Selasa (22/3/2022). (Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti)

Prof Ryaas sepakat Jakarta tetap jadi provinsi

Meski begitu, Prof Raays sepakat bahwa Jakarta harus tetap menjadi provinsi karena dilihat dari historis berdirinya Jakarta.

“Alasan saya mengapa sepakat bahwa Jakarta tetap menjadi provinsi khusus, karena alasan historis. Tidak mungkin Anda hilangkan historis karena itu sudah terpatok, masak Jakarta turun kelas dan naik kelas juga tidak mungkin menjadi negara,” katanya.

“Jadi stuck di sini, Jakarta akan tetap menjadi provinsi karena kalau bukan menjadi provinsi di akan turun kelas, sedangkan dia terlahir sudah menjadi provinsi,” imbuhnya.

Meski begitu, Prof Ryaas beranggapan ide mengenai kota otonom di Jakarta masih sangat terbuka. Pasalnya Jakarta masih menyandang status sebagai provinsi.

“Kalau Jakarta tetap daerah provinsi statusnya, apakah itu khusus atau istilah lainnya maka ide mengenai kota otonom itu masih bisa diselamatkan. Karena tidak mungkin kan ada kota otonom, tanpa provinsinya. Masak orientasi kepada Provinsi Banten atau Jawa Barat, iu tidak mungkin karena menjadi pelecehan terhadap sejarah,” ucapnya.

Prof Ryaas menambahkan, pelayanan publik di Provinsi Jakarta diprediksi akan tetap sama meski IKN dipindah ke Provinsi Kalimantan Timur.

Pemindahan ini tercantum dalam UU Nomor 2 tahun 2022 tentang IKN yang diteken Presiden RI Joko Widodo pada 15 Februari 2022 lalu.

“Tetap saja sama, mulai dari suplai air bersih tetap diperlukan sama jumlahnya tidak berkurang untuk volumenya. Pelayanan keamanan dan ketertiban juga akan tetap sama, kemudian layanan kependudukan dan catatan sipil serta kesehatan tidak akan ada yang berubah,” jelasnya.

(Sumber : Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri/faf)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved