Berita Jakarta

Selidiki Dugaan Korupsi Formula E, KPK Buka Peluang Minta Keterangan Anies Baswedan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan Gubernur Anies nantinya disesuaikan dengan kebutuhan tim penyelidik. 

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

TRIBUNBEKASI.COM — Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan terbuka peluang bagi KPK untuk meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Jakarta E-Prix atau Formula E Jakarta.

Pernyataan Jubir KPK itu menanggapi pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang meminta KPK untuk memanggil orang nomor satu DKI Jakarta itu.

Menurut Prasetyo, keterangan Anies dibutuhkan untuk mendalami Instruksi Gubernur Nomor 77 Tahun 2019 tentang Dukungan dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020 tentang peminjaman dana Formula E sebelum aturan disahkan.

"Dalam proses pengumpulan bahan keterangan tentu tim penyelidik lebih memahami informasi dan data apa yang dibutuhkan. Termasuk tentu siapa saja pihak yang dipanggil dan dibutuhkan keterangannya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).

Ali mengatakan pemanggilan Gubernur Anies nantinya disesuaikan dengan kebutuhan tim penyelidik. 

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Formula E, Ketua DPRD DKI Jakarta Penuhi Panggilan KPK

Atas dasar itu, ia tak bisa menyampaikan perihal waktu tepat klarifikasi dilakukan.

"Prinsipnya, siapapun kami akan panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sepanjang dibutuhkan dalam proses pengumpulan bahan keterangan yang terus kami lakukan ini," kata dia.

Ali berharap para pihak yang nantinya akan dipanggil, termasuk Anies Baswedan, dapat bersikap kooperatif memberikan keterangan yang bisa membuat terang penyelidikan ajang mobil balap listrik di Jakarta itu.

"Kami berharap para pihak yang dipanggil dapat koperatif hadir dan dapat menyampaikan data informasi yang diketahuinya terkait kasus ini di depan tim penyelidik," tandasnya.

Seperti diketahui, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengimbau KPK memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus penyelenggaran Formula E yang tengah diusut KPK.

Baca juga: Ketua Pelaksana Formula E Klaim Pembangunan Sirkuit Capai 80 Persen, Rampung Akhir Maret

Prasetyo menilai pemanggilan Anies dapat memperjelas pengusutan kasus dugaan korupsi penyelenggaran Formula E yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.

"Ya saya mengimbau kepada KPK untuk transparan dan akuntabel untuk permasalahan Formula E ini ya," ucap Prasetyo ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).

Sejauh ini, tim penyelidik KPK sudah mengklarifikasi beberapa anggota DPRD DKI Jakarta, diantaranya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Anggara Wicitra Sastroamidjojo. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved