Berita Kriminal

Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita 2,2 Kilogram Sabu dari 8 Tersangka

Delapan tersangka dijerat Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota
Polres Pelabuhan Tanjung Priok ungkap kasus narkoba. 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Muara Baru menyita barangb bukti sebanyak 2,2 kilogram sabu dari pengungkapan tiga kasus yang dilakukan selama bulan Maret 2022.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan kasus-kasus tersebut diungkap dari tiga tempat yang berbeda-beda.

Pengungkapan pertama dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan lokasi di Kembangan, Jakarta Barat.

"Di daerah Kembangan, kami mendapatkan pelaku pengedar sabu dengan barang bukti 118 gram sabu yang dilakukan oleh tersangka inisial AR," ucap Kholis, Senin (28/3/2022).

Selanjutnya pengungkapan dilakukan jajaran Polsek Kawasan Muara Baru yang menangkap enam penyalahgunaan narkoba di Apartemen Mediterania, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca juga: Pembakar Rumah Sendiri Diduga Gangguan Jiwa Akibat Narkoba, Kakaknya Bandar Sabu

Baca juga: Busyet, Maling Motor Ini Gendong Balita Perempuan saat Beraksi, Terekam CCTV

Baca juga: OPM Jelang Ramadan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita 3.171 Botol Miras Ilegal

"Dari pengungkapan itu kami mengamankan enam pelaku, dua di antaranya bandar yang berasal dari Kampung Bahari berikut pengedar-pengedarnya," kata Kholis.

Pada kesempatan itu, aparat kepolisian menyita barang bukti sabu dari para tersangka dengan jumlah yang cukup banyak yakni 1,96 kilogram.

Sementara pengungkapan yang terakhir terjadi dimana seorang pengedar sabu ditangkap dari kawasan Ciputat, Tangerang Selatan dengan barang bukti 204 gram sabu.

"Jadi dari tiga pengungkapan, total yang kami sita lebih dari 2,2 kilogram sabu dengan tersangka delapan orang," kata Kholis.

Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved