Berita Seleb
Anak Nia Daniaty Terbukti Menipu dan Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam amar putusan, majelis hakim menganggap Olivia Nathania alias Oi bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Olivia Nathania, putri penyanyi Nia Daniaty, divonis tiga tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus penggelapan dan penipuan dengan modus rekruitmen CPNS bodong.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara itu dalam sidang vonis yang digelar, Senin (28/3/2022).
Dalam amar putusan, majelis hakim menganggap Olivia Nathania alias Oi bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Olivia Nathania berupa pidana penjara tiga tahun," kata Hakim Ketua di dalam ruang sidang.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa Olivia Nathania selama tiga tahun enam bulan penjara.
Baca juga: Tipu-Tipu Hingga Rp 9,7 Miliar, Korban CPNS Bodong Tak Terima Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun
Olivia Nathania dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Menurut majelis hakim, hal yang dianggap memberatkan Olivia adalah akibat perbuatan terdakwa telah berakibat ketidakpercayaan masyarakat kepada Badan Kepegawaian Negara.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.
Mendengar vonis tersebut, Olivia yang menjalani sidang secara online dari Rutan Polda Metro Jaya hanya bisa menangis.
Beberapa kali putri dari Nia Dhaniaty itu terlihat menyeka air matanya yang menetes setelah mendengar vonis yang diterimanya.
Baca juga: Olivia Nathania Beberkan Duit yang Diraupnya dari Kasus Penipuan CPNS Bodong
Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka. Anak Nia Daniaty itu pun langsung ditahan sambil menunggu berkas lengkap dan disidangkan.
Korban Tak Puas
Para korban kasus penipuan rekruitmen CPNS yang dilakukan terdakwa Olivia Nathania merasa tidak puas atas tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Tak Ada Saksi yang Mau Membelanya, Olivia Nathania Dimintai Keterangan Sebagai Terdakwa
Pada persidangan yang digelar Senin (14/3/2022) kemarin, putri kandung penyanyi senior Nia Daniaty itu hanya dituntut selama 3,5 tahun penjara atas kasus CPNS bodong.
Odie Hudiyanto, kuasa hukum salah satu korban CPNS bodong mengutarakan kekecewaannya. Dia heran bagaimana bisa Olivia Nathania cuma dituntut 3,5 tahun penjara, sementara ada banyak korban yang ditimbulkan dari kasus ini.
"Jumlah orang yang dirugikan di kasus ini sangat banyak. Uang yang melayang juga sampai Rp 9,7 miliar," kata Odie usai sidang di PN Jakarta Selatan pada Senin (14/3/2022).
"Ada yang meninggal dan ada hal yang tidak diungkap jaksa," ujarnya lagi.
Baca juga: Tak Ada Saksi yang Mau Membelanya, Olivia Nathania Dimintai Keterangan Sebagai Terdakwa
Odie menyampaikan jika ada beberapa dugaan tindak pidana yang tidak dimasukkan dalam tuntutan kepada Oilivia, seperti pemalsuan surat, tidak masuk dalam tuntutan sidang.
"Kami kurang puas karena hanya 3 tahun hukumannya dengan 1 pasal yang terbukti, penipuan," kata Odie.
Pihaknya pun akan terus berjuang mencari keadilan atas kasus CPNS bodong ini.
"Kami akan datang untuk minta ke hakim memberi putusan semaksimal mungkin dan seadil-adilnya," kata Odie.
"Supaya hakim tau, ini adalah perkara CPNS bodong terbesar setelah reformasi," pungkasnya.
Duit yang Diraup
Pada pemberitaan sebelumnya, terdakwa Olivia Nathania memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam lanjutan sidang kasus penipuan rekruitmen CPNS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
Dalam persidangan tersebut, Olivia Nathania dihadirkan secara virtual melalui zoom dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Metro Jaya.
Putri Nia Daniaty itu memberikan keterangan berdasarkan apa yang ia ketahui terkait kasus yang menjeratnya itu.
Salah satu yang dibeberkan Olivia Nathania adalah terkait keuntungan yang diraupnya selama menjalani aksinya itu.
Olivia Nathania menyebutkan bahwa uang tersebut didapat dari orang-orang yang diduga direkrut oleh Agustina.
Baca juga: Nia Daniaty Bakal Diminta Jadi Saksi Kasus Penipuan CPNS oleh Olivia Nathania
Saat ditanya oleh hakim ketua terkait seluruh keuntungan yang diperoleh, Oi, sapaan akrab Olivia Nathania, mengaku tidak pernah menghitung semua pemasukan yang diberikan kepadanya.
"Tidak pernah hitung," kata Oi kepada majelis hakim di persidangan tersebut.
Meski mengaku tidak pernah menghitung, Olivia membantah jika dirinya menerima pemasukan uang hingga sebesar Rp 1 Miliar.
"Tidak (menerima uang Rp 1 Miliar)," tutur Olivia.
Istri Rafly Noviyanto Tilaar itu bahkan mengaku dalam keterangannya hanya menerima kucuran dana sebesar Rp25 juta perorangan dari jumlah total sebanyak 11 orang.
Baca juga: Polisi Serahkan Anak Nia Daniaty dan Barang Bukti Penipuan CPNS ke Kejati DKI, Olivia Segera Diadili
"Saya pernah terima Rp 25 juta. Untuk les. Saya lupa siapa yang les, saya tidak berkomunikasi langsung. Saya titipkan ke Ibu Agustin," tutur Oi.
"Kurang lebih saya terima kurang lebih Rp 25 juta perorangan, 11 kalau ga salah (total Calon Pegawai Negeri Sipil)," sambungnya.
Kendati demikian, Oi mengakui dirinya telah mengembalikan uang sebesar Rp500 - 600 juta kepada orang-orang yang telah ia rugikan dan tidak menerima lebih dari nominal tersebut.
"Yang saya kembalikan Rp500 - 600," ungkapnya.
"Enggak lebih dari situ," pungkas Oi.
Baca juga: Akhirnya Polda Metro Jaya Tetapkan status Tersangka pada Olivia Nathania atas Kasus Penipuan CPNS
Mengaku sebagai Direktur
Sebelumnya diberitakan, Olivia Nathania putri dari Nia Daniaty diduga melakukan tindak penipuan berkedok tes CPNS.
Salah satu korbannya adalah Agustin, guru Olivia semasa duduk di bangk SMA. Kepada Agustin Olivia menawarkan keluarganya bisa lolos tes CPNS sebagai bentuk baktinya.
Demi meyakinkan korban yang adalah mantan guru SMA-nya, Olivia Nathania diduga mengaku sebagai direktur utama KJB Berau Batu Bara.
Agustin membacakan chat Whatsapp dari Olivia yang berisi ajakan untuk ikut tes CPNS lewat dirinya yang sudah punya link KJB Berau Batu Bara.
"Dia menawarkan lagi, 'Bu, tolong, mumpung saya sudah bisa bantu. Karena terus terang, saya sudah menjadi Direktur Utama KJB Berau Batu Bara. Mumpung saya punya link' gitu," kata Agustin di kawasan Cilandak Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Sudah di Somasi dan Diberikan Teguran Hukum, Olivia Nathania Masih Cari Mangsa Lagi?
Agustin juga menjelaskan bahwa Olivia meminta dirinya untuk membawa anggota keluarga lain untuk bisa ikut serta masuk sebagai PNS.
"Kata dia 'tolong keluarga ibu dulu yang diajak' gitu. Saya ikut sertakan keluarga saya," ungkap Agustin.
"Saya bawa 16 orang ke dia dari anak saya, keponakan, dan lain lain," sambungnya.
Agustin menceritakan bahwa Olivia yang menghubunginya langsung dan menawari anggota keluarga untuk ikut tes CPNS.
"Dia menawarkan langsung," kata Agustin.
"Katanya, 'Bu, ada nggak yang mau masuk CPNS?'. Saya bilang 'ada anak Ibu. Kebetulan anak Ibu baru lulus sarjana' gitu," ujarnya.
Barulah setelah Agustin mengiyakan adanya keluarga yang ingin jadi PNS, Olivis pun langsug menawari bantuan.
Baca juga: Kasus Penipuan CPNS dengan Total Kerugian Capai Rp 1 M, Pelaku Ditangkap Polisi di Rumah Istri Kedua
"(Dia bilang) 'ya sudah, Bu, saya bisa bantu. Ini salah satu wujud saya membantu Ibu karena saya sekarang sudah sukses, saya ingin berbakti kepada guru' gitu," beber Agustin
"Kata dia lagi 'saya tidak seperti murid yang lain, kalau sudah sukses tidak ingat dengan gurunya' seperti itu," sambung Agustin.
Sekedar informasi, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan atas dugaan tindak penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan surat. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo; Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)