Berita Karawang

DPRD Karawang Imbau Pemkab Sediakan Anggaran Bangun Rumah Sakit Khusus Tangani Penyakit Menular

Dikatakannya, ada beberapa rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti agar Raperda yang juga menjadi perda ini dapat berjalan optimal.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
ILUSTRASI PENYAKIT MENULAR --- Kepala Seksie Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, dr Hidayati.mengatakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang, Jawa Barat membentuk District Public Private Mix (DPPM), sebagai salah satu strategi penanggulangan Tuberkulosis atau TBC, pada Kamis (21/10/2021). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mensahkan peraturan daerah (Perda) penyakit menular dan tidak menular.

Perda disahkan pada rapat Paripurna bersama Pemerimtah Kabupaten Karawang pada Senin, 28 Maret 2022 kemarin.

Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular, Taman menjelaskan raperda itu telah melalui pembahasan sejak Pansus dibentuk pada 3 Oktober 2021 lalu.

"Tentu ini agar supaya segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Karawang agar dapat berjalan dengan baik sesuai tujuan dibentukknya perda itu," katanya saat dihubungi, pada Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Virus Corona Varian Omicron Cepat Menular, Penyintas Covid-19 Bisa Tertular Lagi, Ini Penjelasannya

Baca juga: Kenali Gejala Penyakit Hipertensi Paru pada Anak dan Cara Penanganannya

Dia menilai, dibuatnya Perda ini untuk penanganan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular yang sudah ada di Kabupaten Karawang, ditambah wabah penyakit baru yaitu Covid-19. 

Adanya perda ini sehingga menjadi jelas upaya kerja bersama dalam penanganan penyakit tersebut.

"Jadi tanggung jawab tidak hanya pada Dinas Kesehatan saja, tapi menyangkut stakeholder terkait," jelas Taman dari Fraksi Partai Gerindra.

Dikatakannya, ada beberapa rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti agar Raperda yang juga menjadi perda ini dapat berjalan optimal.

BERITA VIDEO : IBU STRES HINGGA HABISI ANAK SENDIRI, MENGAPA BISA TERJADI?

Pemerintah Daerah Karawang segera menindak lanjuti penetapan Raperda ini dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjabarkan secara detail tata cara pelaksanaan di lapangan nanti. 

"Hal ini agar mudah dan tidak terjadi multitafsir dalam proses implementasinya," ungkap Taman.

Disebutkan, pemerintah daerah harus mulai melakukan pendataan oleh epidemolog, terkait ada berapa jenis penyakit yang berkembang baik yang menular atau pun yang tidak menular di Kabupaten Karawang.

Tujuannya fokus dalam hal penanganan dan pencegahan.

Menurut Taman, tindakan dari pemerintah daerah yang bersifat promotive dan preventif harus diutamakan agar jangan sampai terjadi ledakan besar yang bisa mengakibatkan terjadinya wabah penyakit.

Pemerintah Daerah seyogyanya harus memberikan ruang keberpihakan anggaran dalam hal pembangunan rumah sakit khusus untuk penanganan penyakit menular yang juga bisa difungsikan sebagai tempat isolasi.

Sehingga penanganan dilakukan secara terpusat.

"Pembangunan rumah sakit khusus untuk penanganan penyakit menular juga dirasa harus dipertimbangkan," tutupnya. 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved