Berita Kriminal
Sembunyi di Garut, Sempat Tinggal di Cibitung, Tukang Siomay Pencabul Bocah Akhirnya Ditangkap
Pelaku pencabulan bernama Kusni alias Tebet (38) itu diduga mencabuli bocah berinisial ZF (6) di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Wajah pelaku pun diperlihatkan lewat selebaran dengan nomor DPO/19/III/2022/Reskrim.
Berdasarkan selebaran yang diterima pada Rabu (16/3/2022), polisi mengungkapkan ciri-ciri pelaku.
Antara lain kulit sawo matang, bentuk wajah lonjong, rambut lurus dan badan kurus dengan tinggi sekitar 165 sentimeter.
Baca juga: Mengaku Rugi Miliaran Rupiah, Korban Robot Trading DNA Pro Datangi Polda Metro Jaya
Pelaku diketahui bernama Kusni alias Tebet berusia 38 tahun. Pekerjaan terakhir adalah sebagai tukang siomay.
Adapun tempat tinggal terakhir pelaku berada di wilayah Cikarang-Bekasi, Jawa Barat.
Ia berlamat di Kp Pisang Batu RT 01/04 Kelurahan Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Bekasi.
Dari selebaran itu, polisi mengimbau untuk diawasi, diamankan, ditangkap, dan diarahkan kepada Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Unit VI PPA.
"Diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo 82 U RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," demikian imbauan di selebaran itu.
Baca juga: HEBOH! Kejutan dari Raffi Ahmad: Ronaldinho Gabung ke RANS Cilegon FC
Laporan kasus itu telah teregister dengan nomor LP/B/183/I/2022/RJS pada 24 Januari 2022.
"Dapat kiranya diinformasikan kepada AKP Nunu Suparmi, SH, MH, dengan nomor telepon 0813-1571-9800," lanjut imbauan di selebaran tersebut.
Pelaku kasus dugaan persetubuhan terhadap bocah perempuan berinisial ZF (6) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, belum tertangkap.
Pelaku diketahui merupakan tukang siomay keliling berinisial K alias Tebet.
Aksi pemerkosaan yang dilakukan olehnya itu sudah berlangsung selama satu tahun terakhir.
Namun, baru terbongkar pada akhir Januari 2022.
Baca juga: Maling Motor yang Bawa Balita Perempuan Saat Beraksi Akhirnya Diciduk Polisi di Tambun Bekasi
Kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Januari 2022.