Berita Jakarta

Polda Metro Gandeng Kemendikbud untuk Selidiki Asal Usul Gelar Profesor Musni Umar

Sebelumnya Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Musni Umar diperiksa polisi atas dugaan gelar profesor gadungan, Senin (28/3/2022) lalu.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Desy Selviany
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Musni Umar tiba di Polda Metro Jaya pada Senin (28/3/2022) pukul 13.55 WIB. 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait pengusutan pelaporan profesor gadungan yang menyeret nama Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa saat ini Musni Umar melaporkan balik pelapornya atas dugaan pencemaran nama baik.

"Nanti Polda Metro akan mendalami lagi terkait hal ini tentunya kami juga memerlukan kehati-hatian dalam rangka proses ini berdasarkan fakta hukum yang ada," ungkap Zulpan di Senen, Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2022).

Penyidik kata Zulpan akan mendalami kedua laporan tersebut. Penyidik akan memeriksa sejumlah barang bukti.

Misalnya saja untuk dugaan profesor gadungan yang menyeret nama Musni Umar, penyidik  akan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca juga: Dilaporkan ke Polda sebagai Profesor Gadungan, Musni Umar Anggap Pembunuhan Karakter

Baca juga: Komjen Gadungan Akhirnya Ditahan Polisi, jadi Tersangka Penipuan Rp 1 Miliar

Hal itu untuk mencari tahu asal usul pemberian gelar profesor kepada Musni Umar.

"Kami kerja sama tentunya dengan departemen pendidikan kebudayaan ya untuk memastikan terkait dengan pemberian gelar dari universitas mana itu kan," tuturnya.

Sebelumnya Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Musni Umar diperiksa polisi atas dugaan gelar profesor gadungan.

Musni tiba di Polda Metro Jaya pada Senin (28/3/2022) pukul 13.55 WIB.

Sebelumnya Musni dilaporkan oleh Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara pada 24 Januari 2022 lalu.

Baca juga: Di Ramadan Tahun Ini, Penyanyi Religi Opick Kembali Jadi Bang Toyib

Baca juga: Terima Dua Laporan Investasi Bodong Kerugian Puluhan Juta, Polisi Bakal Periksa Kapten Vincent

Ia disangkakan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas Jo Pasal 28 ayat 7 pada pasal 93 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang diduga terjadi di sekitarnya pada Desember 2021 lalu.

Musni Umar membantah tudingan Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara.

Musni mengaku tidak kenal sama sekali dengan pelapor. Sehingga menurutnya, pelapor tidak memiliki legal standing untuk melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Maka menurut Musni, laporan pelapor tidak berdasar.

"Saya diberi jabatan profesor dari dua lembaga yang sah yaitu Universitas Ibnu Chaldun dan Asia e University, Malaysia," ujar Musni ditemui sebelum diperiksa.

Baca juga: Polisi Telusuri Dugaan Aliran Rekening Dea OnlyFans ke Kekasih

Baca juga: Target Selama Ramadan, Baim Wong: Ada Saja yang Kurang

Menurutnya, SK dari Presiden atau Menteri tidak bisa menjadi acuan menjadi guru besar karena dirinya tidak dibayar oleh negara.

Selain itu, Musni mengaku tidak pernah memakai gelarnya di dalam surat menyurat resmi kepada pemerintah.

Namun, masyarakat selalu memanggilnya dengan sebutan profesor.

Maka menurut Musni, pelaporan terhadapnya di Polda Metro Jaya merupakan pembunuhan karakter. 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved