Berita Daerah

Tangkap Lima Terduga Teroris di Tangsel, Tim Densus Selidiki Peran dan Keterlibatan di Jaringan NII

Penangkapan lima teroris tersebut merupakan kelanjutan dari penyidikan terhadap 16 tersangka teroris yang ditangkap di Sumatera Barat.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
shutterstock.com
Ilustrasi teroris --- Tim Densus 88 Antiteror kembali menangkap terduga teroris di Tangerang Selatan, Banten. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa saat ini ada lima teroris yang ditangkap di Tangerang Selatan. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Tim Densus 88 Antiteror kembali menangkap terduga teroris di Tangerang Selatan, Banten.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa saat ini ada lima teroris yang ditangkap di Tangerang Selatan.

Mereka semua sudah ditetapkan sebagai tersangka terorisme.

"Ditangkap penyidik Densus 88 Antiteror pada Minggu (3/4/2022) pukul 07.00 WIB," ujar Ramadhan dikonfirmasi Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Anak-anak yang Direkrut Hingga Dicuci Otak oleh Teroris Jaringan NII Dideradikalisasi Polisi

Baca juga: Mengerikan, Tersangka Teroris Terafiliasi ISIS Pernah Rencanakan Teror di Gedung DPR RI

Penangkapan lima teroris tersebut merupakan kelanjutan dari penyidikan terhadap 16 tersangka teroris yang ditangkap di Sumatera Barat.

Tersangka teroris yang ditangkap di Tangerang Selatan tersebut merupakan kelompok jaringan teroris NII.

"Ini merupakan hasil pengembangan penangkapan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu di wilayah Sumatera Barat," jelas Ramadhan.

Sampai saat ini penyidik masih menelusuri dan mendalami tentang peran-peran dan keterlibatan tersangka tersebut.

BERITA VIDEO : WARGA RAWA MEKAR JAYA JADI ANGGOTA TERORIS

Sebelumnya sebanyak 16 terduga teroris jaringan Negara Islam Indonesia (NII) berencana menggulingkan pemerintah yang sah.

Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa 16 terduga teroris diringkus di Sumatera Barat pada Jumat (25/3/2022).

Ke-16 terduga teroris jaringan NII itu sudah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 11 dan Pasal 13 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Gatot mengungkapkan keterlibatan 16 tersangka. Ada enam hal yang sudah dilakukan dan direncanakan ke-16 tersangka.

Salah satunya menggulingkan pemerintah yang sah apabila negara sedang chaos.

"Para tersangka memiliki niat gulingkan pemerintah sah apabila NKRI chaos," ujar Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved