Berita Kriminal
Terbukti Melakukan Tindak Pidana Terorisme, Eks Sekretaris Umum FPI Munarman Divonis 3 Tahun Penjara
perbuatan Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara tindak terorisme.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme," ungkap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Munarman melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Munarman menyembunyikan informasi tentang terorisme karena hadir dalam kegiatan baiat ISIS di Makassar pada tahun 2015 tapi tidak melapor ke pihak berwenang.
Baca juga: Otak Dicuci Jaringan Teroris, Anak-anak Rekrutan NII Akan Menjalani Program Deradikalisasi
Baca juga: Dua Bocah Spesialis Curanmor Diduga Jual Hasil Curian ke Penadah yang Terlibat Jaringan Terorisme
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun,” tuturnya.
Hal ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Munarman dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 Perpu No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Majelis Hakim beralasan bahwa Munarman tidak terbukti melanggar Pasal 15 sebagaimana dengan tuntutan dan dakwaan kedua JPU yang disusun secara alternatif.
"Penuntut Umum berpendapat bahwa dakwaan kedua yang terbukti, majelis hakim dakwaan ketiga. Untuk pidana Penuntut Umum minta delapan tahun, majelis hakim menjatuhkan tiga tahun," ujar Majelis Hakim.
BERITA VIDEO : LIVE UPDATE TRIBUN BEKASI RABU 6 APRIL 2022
Sementara hal memberatkan putusan Majelis Hakim dalam perkara di antaranya perbuatan Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
Sementara pertimbangan yang meringankan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bahwa Munarman merupakan tulang punggung keluarga.
Jaksa tuntut 8 tahun penjara
Munarman, terdakwa perkara terorisme dituntut delapan tahun penjara, Senin (14/3/2022).
Tuntutan itu dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan, menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU.
Dalam sidang yang membacakan tuntutan JPU itu menyatakan bahwa Munarman terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Munarman dianggap telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut JPU, Munarman terbukti terlibat dalam kegiatan baiat ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan pada 24-25 Januari 2015 dan kegiatan baiat lain berdasar fakta-fakta persidangan.
Sementara yang dinilai memberatkan tuntutan Munarman di antaranya yang tidak mendukung pemerintah dalam memberantas ttindak pidana terorisme, tidak mengakui perbuatan.
"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ujar JPU.
Menanggapi tuntutan JPU, Munarman mengaku bakal mengajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang lanjutan.
Munarman rencananya akan membuat pleidoinya secara pribadi.
Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Munarman yang dihadirkan di ruang sidang mengatakan bakal menyampaikan pledoi tersebut pada sidang lanjutan Senin (21/3/2022).
"Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan mengajukan pembelaan sendiri," ucap Munarman.
(Sumber : Warta Kota/Junianto Hamonangan/jhs)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/munarman.jpg)