Berita Karawang

Anggota Banang Kesal Pemkab Karawang Tidak Minta Masukan Soal Perbaikan Interchange Kartim

Akses Tol Karawang Timur merupakan kewenangan Jasa Marga, bukan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Cellica-Aep.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Perbaikan sementara jalan rusak di Jalan Interchange Karawang Timur atau akses Gerbang Tol Karawang Timur, pada Rabu (6/4/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Anggota Badan Anggaran (Banang) DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin menyesalkan Pemerintah Kabupaten Karawang tidak meminta pandangan dewan terkait perbaikan akses jalan menuju Gerbang Tol Karawang Timur (Jalan Interchange Karawang Timur).

Sebab, jalan itu merupakan kewenangan Jasa Marga. Akan tetapi justru kenapa perbaikannya menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Karawang.

"Pemda tidak pernah secara khusus berdiskusi meminta pandangan kami tentang penanganan jalan rusak di Jalan Interchange akses Tol Karawang Timur," kata Endang, pada Kamis (7/4/2022).

Endang mengakui perbaikan jalan rusak itu memang sangat penting. Selain berpotensi terjadi kemacetan, juga membahayakan pengendara.

Akan tetapi tetap perbaikan jalan dilakukan berdaasarkan kewenangannya, buka seperti jalan menuju ruas Tol Karawang Timur yang kewenangan Jasa Marga.

Baca juga: Persiapkan Jalur Mudik Lebaran, Pemkab Karawang Segera Perbaiki Jalan yang Rusak

Baca juga: Segera Perbaiki Akses Tol Karawang Timur, Pemkab Karawang Gunakan Dua Metode Pembiayaan

Bahkan bukan juga bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Cellica-Aep.

"Berkaitan dengan ruas jalan menuju Tol Karawang Timur, justru hal ini malah disebut oleh TAPD (Sekda) sebagai perwakilan dari Kepala Daerah, menjadi ruas jalan tanpa status, ironis menurut saya, karena dalam pembahasan APBD tidak bicara khusus tentang ruas jalan menuju tol Karawang Timur itu," imbuhnya.

Ia menjelaskan, dalam pembahasan APBD justru hanya bicara mengenai ruas jalan Desa/Kelurahan, Kecamatan dan kewenangan Kabupaten lainnya.

"Tapi kali ini APBD malah konsentrasi pada jalan-jalan bukan prioritas (Ruas jalan tol Karawang Timur)," ungkapnya.

Ia berpendapat bahwa, urusan ruas jalan Tol Karawang Timur jbisa diselesaikan dengan CSR perusahaan yang berada di zona industri, tidak lagi harus menguras APBD Karawang.

Baca juga: Marshel Widianto Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dea OnlyFans

Baca juga: Ada 5 Masjid di Kota Bekasi Gelar Vaksin Booster, Berikut Daftar Jadwal dan Lokasinya 

Apalagi sebetulnya Pemkab Karawang dapat berkomunikasi dengan intens dan baik dengan Jasa Marga untuk perbaikan jalan rusak di lokasi tersebut.

"Banyak ruas jalan poros desa, kecamatan yang rusak jalannya. Drainasenya buruk bahkan di pesisir terjadi abrasi, kenapa engga ini saja diprioritaskan untuk perbaikannya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat segera melakukan perbaikan jalan rusak di Jalan Interchange Karawang Timur atau akses Gerbang Tol Karawang Timur.

Perbaikan jalan itu akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 4,5 miliar.

Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menjelaskan proses perbaikan jalan rusak masih dalam tahap lelang.

Baca juga: Lima Orang Terluka, Satu Dirawat Intensif Gegara Tabung Gas 3 Kg Meledak

Baca juga: Naik Tipis, Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Dibanderol Rp 984.000 Per Gram

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved