Berita Karawang

Anggota DPRD Karawang Sesalkan Pemkab Main Kucurkan Rp 4,5 M Perbaiki Jalan Interchange yang Rusak

Akan tetapi tetap perbaikan jalan dilakukan berdasarkan kewenangannya, bukan seperti jalan menuju ruas Tol Karawang Timur yang kewenangan Jasa Marga.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Anggota Badan Anggaran DPRD Karawang, Endang Sodikin menyesalkan Pemerintah Kabupaten Karawang tidak meminta pandangan dewan terkait perbaikan akses jalan menuju Gerbang Tol Karawang Timur. Pasalnya, jalan itu merupakan kewenangan Jasa Marga. Akan tetapi justru kenapa perbaikannya menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Karawang. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Anggota Badan Anggaran DPRD Karawang, Endang Sodikin menyesalkan Pemerintah Kabupaten Karawang tidak meminta pandangan dewan terkait perbaikan akses jalan menuju Gerbang Tol Karawang Timur.

Pasalnya, jalan itu merupakan kewenangan Jasa Marga. Akan tetapi justru kenapa perbaikannya menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Karawang.

"Pemda tidak pernah secara khusus berdiskusi meminta pandangan kami tentang penanganan jalan rusak di Jalan Interchange akses Tol Karawang Timur," kata Endang, pada Kamis (7/4/2022).

Endang menerangkan perbaikan jalan rusak itu memang sangat penting. Selain berpotensi terjadi kemacetan, juga membahayakan pengendara.

Baca juga: Tak Ingin Terus Dihujat Warga, Pemkab Anggarkan Rp 4,5 M Perbaiki Jalan Interchange Karawang Timur

Baca juga: Hampir Seluruh Badan Jalan Interchange Karawang Timur Berlubang, Pengguna Kendaraan Sulit Melintas

Akan tetapi tetap perbaikan jalan dilakukan berdasarkan kewenangannya, bukan seperti jalan menuju ruas Tol Karawang Timur yang kewenangan Jasa Marga.

Bahkan bukan juga bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Cellica-Aep.

"Berkaitan dengan ruas jalan menuju Tol Karawang Timur, justru hal ini malah disebut oleh TAPD (Sekda) sebagai perwakilan dari Kepala Daerah, menjadi ruas jalan tanpa status, ironis menurut saya, karena dalam pembahasan APBD tidak bicara khusus tentang ruas jalan menuju tol Karawang Timur itu," imbuhnya.

Ia menjelaskan, dalam pembahasan APBD justru hanya bicara mengenai ruas jalan Desa/Kelurahan, Kecamatan dan kewenangan Kabupaten lainnya.

BERITA VIDEO : PEMKAB KARAWANG GELONTORKAN RP 4,5 MILIAR UNTUK PERBAIKAN JALAN

"Tapi kali ini APBD malah konsentrasi pada jalan-jalan bukan prioritas (Ruas jalan tol Karawang Timur)," ungkapnya.

Ia berpendapat bahwa, urusan ruas jalan Tol Karawang Timur jbisa diselesaikan dengan CSR perusahaan yang berada di zona industri, tidak lagi harus menguras APBD Karawang.

Apalagi sebetulnya Pemkab Karawang dapat berkomunikasi dengan intens dan baik dengan Jasa Marga untuk perbaikan jalan rusak di lokasi tersebut.

"Banyak ruas jalan poros desa, kecamatan yang rusak jalannya. Drainasenya buruk bahkan di pesisir terjadi abrasi, kenapa engga ini saja diprioritaskan untuk perbaikannya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat segera melakukan perbaikan jalan rusak di Jalan Interchange Karawang Timur atau akses Gerbang Tol Karawang Timur.

Perbaikan jalan itu akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 4,5 miliar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved