Berita Kriminal

Terima Aliran Dana Judi Online Berkedok Investasi Bodong, Pacar dan Adik Indra Kenz Jadi Tersangka

Meski jadi tersangka, ketiganya tidak ditahan kepolisian. Ketiga tersangka baru ini rencananya bakal diperiksa pada hari Kamis (14/4/2022).

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
@vanessakhongg)
Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong (@vanessakhongg) 

TRIBUNBEKASI.COM -- - Kekasih dan adik Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka baru kasus binary option platform Binomo. 

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa ada tiga tersangka baru pada kasus yang menyeret nama mantan Sultan Medan Indra Kenz itu. 

Ketignya terseret Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP. 

Tiga tersangka baru itu adalah adik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, yaitu Nathania Kesuma;  pacar Indra Vanessa Khong, dan ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei. 

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Binomo Tersangka Indra Kenz Ternyata Sudah Dilimpahkan ke JPU

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Begini Modus Fakarich, Si Guru Indra Kenz

Mereka ditetapkan jadi tersangka karena menerima aliran dana dari Indra. 

"Terdapat aliran dana dari tersangka IK dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka IK," kata Whisnu dikonfirmasi Minggu, (10/4/2022). 

Meski jadi tersangka, ketiganya tidak ditahan kepolisian. Ketiga tersangka baru ini rencananya bakal diperiksa pada hari Kamis (14/4/2022).

Sehingga total saat ini ada tujuh tersangka yang terseret kasus Binomo. 

BERITA VIDEO : POLISI TEMUI ALIRAN DANA INDRA KENZ RP 7,8 MILIAR

Di mana empat tersangka merupakan pelaku utama dalam judi berkedok robot trading itu salah satunya Indra Kenz

Diketahui sebelumnya satu tersangka Binomo kembali ditangkap oleh Bareskrim Polri. Total ada empat tersangka yang terlibat dalam judi online berkedok investasi bodong itu. 

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihak Subdit II Ditipideksus kembali menangkap seorang tersangka kasus Binomo. 

Tersangka bernama Wiki Mandara Nurhalim diringkus Rabu (6/4/2022) di kediamannya kawasan Tangerang, Banten. 

Baca juga: Kasus Binomo, Brian Edgar Nababan Diduga Setor 80 Persen Dana Kekalahan Member ke Indra Kenz

"Sampai hari ini kasus Binomo sudah menjadi empat tersangka," jelas Whisnu di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). 

Sementara tiga tersangka lainnya ialah Indra Kenz, Fakarich, dan Brian Edgar Nababan (BEN). 

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved