Berita Artis

Pengusaha Putra Siregar Mendekam di Balik Jeruji Besi Seusai Pulang Umroh Bareng Rombongan Artis

Tak banyak bicara, suami Selebgram Septia Yetri Opani itu terlihat masih botak, karena belum lama ini dirinya baru pulang umroh.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Dedy
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Putra Siregar dan Rico Valentino saat dihadirkan dalam rilia penangkapan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM --- Pengusaha sekaligus Selebgram, Putra Siregar dan Rico Valentino akhirnya muncul di depan publik usai dinyatakan menjadi tersangka.

Terlihat Putra Siregar muncul dihadapan publik dengan menggunakan baju tahanan berwarna oranye.

Seperti tahanan pada umumnya, tangan Putra Siregar dan Rico terlihat diborgol.

Tak banyak bicara, suami Selebgram Septia Yetri Opani itu terlihat masih botak, karena belum lama ini dirinya baru pulang umroh dengan rombongan artis.

Baca juga: Penganiayaan dan Ancaman itu Membuat Riza Syah Trauma dan Ketakutan

Baca juga: Tak Terim

a Dituding Lakukan Penganiayaan, Anak A Rafiq Laporkan Sekjen KNPI ke Polda Metro

Tak lama, Putra dan rekannya itu langsung kembali kedalam ruang tahanan.

Diketahui, Putra Siregar dan Rico Valentino terlibat dalam peristiwa pidana melakukan tindak kekerasan di sebuah cafe di kawasan Cikajang, Kebayoran Baru.

Tindak kekerasan yang dilakukan oleh putra dan Rico itu terekam dalam sebuah kamera pengawas CCTV yang ada di kafe tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut jika kasus ini masuk pasal 170 KUHP.

BERITA VIDEO : FERRY IRAWAN PASTIKAN ATHALLA NAUFAL TIDAK BERSALAH

"Peristiwa pidana melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum atau yang kita kenal dengan istilah pengeroyokan dengan pasal 170 KUHP," ujar Budhi Herdi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (13/4/2022).

Atas perbuatannya ini, keduanya akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, Putra Siregar dan artis Rico Valentino kini telah menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Keduanya kini sedang menjalani penahanan di Polres Jakarta Selatan.

“Sudah tersangka tapi untuk tersangka PS dan RV memang sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Harun, di kantornya, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (12/4/2022). 

Menurut Harun, penahanan terhadap keduanya dilakukan per hari ini hingga 20 hari ke depan.

“Perhari ini hingga dua puluh hari kedepan,” ucap Harun.

(Sumber : Warta Kota//Ikhwana Mutuah Mico/m30)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved