Berita Nasional
Menag Yaqut Terus Upayakan Indonesia Dapat Kuota Haji Tahun Ini Sebanyak 110.500 Jemaah
Menteri Yaqut optimistis Indonesia akan mendapatkan kuota haji sebagaimana yang telah diperkirakan bersama Komisi VIII DPR.
TRIBUNBEKASI.COM — Pemerintah Indonesia hingga kini masih terus berupaya mendapatkan kuota haji sebesar 110.500 jemaah atau 50 persen dari kuota tahun 2019 atau sebelum pandemi.
Demikian diungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022) malam.
"Jadi sudah disampaikan tadi ketua Komisi VIII secara detail kesepakatan pemerintah ya, Komisi VIII DPR dengan asumsi jemaah haji kita 50 persen dari kuota awal sekitar 110.500 jemaaah, sekali lagi saya tekankan bahwa ini adalah asumsi," ungkap Yaqut Cholil Qoumas.
Untuk itu, Yaqut Cholil Qoumas menyebut pemerintah Indonesia terus melakukan komunikasi intensif dengan otoritas Arab Saudi.
Menteri Yaqut optimistis Indonesia akan mendapatkan kuota haji sebagaimana yang telah diperkirakan bersama Komisi VIII DPR.
Baca juga: Bersiaplah dari Sekarang, Masa Tunggu di Kota Bekasi untuk Pergi Haji Sampai 23 Tahun
Baca juga: Lebih Tinggi dari Tahun 2020, Biaya Haji Tahun 2022 Ditetapkan Rp39.886.009 Per Jamaah
"Sehingga kami semua pemerintah melalui Kemenag dan Komisi VIII DPR RI sangat optimis bahwa besok di musim haji akan datang ini kita akan mampu memberangkatkan jemaah haji meskipun tidak normal tapi optimal dengan pelayanan kepada jemaah yang terbaik," tandasnya.
Penetapan Ongkos Naik Haji
Sebelumnya diberitakan, Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama RI memutuskan biaya Haji yang ditanggung calon jemaah Haji tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009,- per jamaah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menjelaskan angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.
Sekalipun terjadi kenaikan, biaya Haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji.
"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI."
Baca juga: Kapolri Sebut Enam Titik Penyempitan Ini yang Potensial Picu Kemacetan saat Mudik Lebaran
Baca juga: Perbaikan Jalan Bikin Kalimalang Macet Parah, Polisi Imbau Warga Cari Jalur Alternatif
"Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844," ujar Ketua Panja Biaya Haji tahun 2022 DPR RI ini dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (13/4/2022).
Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
"Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan Haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan," jelasnya.
Para calon jemaah Haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang kami tingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari 2 (dua) kali per hari menjadi 3 (tiga) kali per hari. (Tribunnews.com/Chaerul Umam; Srihandriatmo Malau)