Berita Bekasi
Jika Ada Oknum Ormas Intimidasi Minta THR ke Perusahaan, Kapolrestro Bekasi: Laporkan Saja ke Kami!
"Kita antisipasi semua. Bagi siapapun tidak ada kebal hukum, bagi organisasi apapun melakukan intimidasi apapun, minta THR kepada perusahaan,"
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN --- Pihak Polres Metro Bekasi Kota menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan untuk melaporkan ketika ada intimidasi dari oknum organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR).
Hal ini, sebab menjelang lebaran, ada beberapa fenomena oknum organisasi masyarakat (ormas) meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan-perusahaan.
"Informasi kan ke kami, kami akan proses," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Bekasi, Kombes Pol Hengki, Jumat (22/4/2022).
Diungkapkan oleh Hengki, tak mempermasalahkan jika tidak ada unsur paksaan bagi perusahaan yang ingin memberikan THR tersebut.
Baca juga: Pencairan Uang THR PNS Kota Bekasi Tahun Ini Tinggal Menunggu Atensi Kemendagri, Ini Sebabnya
Baca juga: Disnakertrans Karawang Wanti-wanti Perusahaan Jangan Cicil Bayar THR, Paling Lambat H-7 Dibayarkan
Namun yang ia antisipasi tentu adalah adanya intimidasi-intimidasi untuk memberikan THR baik itu untuk kelompok-kelompok tertentu.
"Kita antisipasi semua. Bagi siapapun tidak ada kebal hukum, bagi organisasi apapun melakukan intimidasi apapun, minta THR kepada perusahaan," katanya.
Jika ada ormas yang melakukan tindakan melanggar hukum dengan melakukan pemaksaan bahkan hingga melakukan intimidasi kepada perusahaan untuk memberikan THR.
Maka Hengki memastikan akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami semua sudah monitor, ketika ada hal-hal yang melanggar hukum akan kami tindak tegas. Untuk itu laporkan ke kami," ucapnya.
BERITA VIDEO : NGAKUNYA DARI ORMAS MINTA UANG MAKSA
Minta jatah THR
Beredar surat Ormas Pemuda Pancasila (PP) Ranting Cengkareng Timur meminta rezeki (THR) hari raya lebaran Idul Fitri pada Selasa (19/4/2022) malam.
Dengan edaran surat ini, Polsek Cengkareng kemudian memanggil pimpinan Ormas PP Kecamatan Cengkareng untuk diklarifikasi.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, setelah diklarifikasi memang surat itu dibuat dan edarkan oleh salah satu anggota Ormas PP.
Namun ketua PAC Ormas PP Heri Marsud alias Iwan sudah memberikan sanksi kepada orang tersebut.
"Sudah kami klarifikasi dan diberikan sanksi anggota Ormas tersebut," tegasnya saat dikonfirmasi Rabu (20/4/2022).
Sementara itu, Ketua PAC Ormas PP Cengkareng, Heri Marsud melanjutkan, pihaknya sudah menegur orang yang membuat proposal dan mengedarkan proposal tersebut.
Ia juga meminta maaf karena sudah membuat gaduh di kalangan warga Cengkareng, Jakarta Barat.
"Saya atas nama ketua ranting Cengkareng meminta maaf atas surat dan perintah yang beredar di masyarakat, terimakasih," tambahnya.
intimidasi perusahaan
Ormas
tunjangan hari raya (THR)
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki
Rencana Gas 3 Kg Dibeli di Pangkalan Resmi, Emak Imah: Emangnya Enteng Bawa Tabung Gas Jalan Kaki? |
![]() |
---|
Virus Lumpy Skin Disease Menghantui Hewan Ternak, Kadis DKP3 Kota Bekasi Mengaku Sempat Ada Laporan |
![]() |
---|
Cegah Penyebaran Virus LSD Serang Hewan Ternak, Pihak DKP3 Kota Bekasi Lakukan Langkah Jitu Ini |
![]() |
---|
Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP, Pemilik Pangkalan Gas di Kabupaten Bekasi Siap Ikut Aturan Pertamina |
![]() |
---|
Virus LSD yang Menyerang Hewan Ternak Belum Ditemukan di Kota Bekasi |
![]() |
---|