Berita Bekasi
Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Buka Posko Pengaduan Pencairan THR Hingga 4 Mei 2022
Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi buka posko pengaduan pencairan THR di Kantor Disnaker Kota Bekasi.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM,BEKASI SELATAN - Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi buka posko pengaduan pencairan THR.
Posko pengaduan pencairan THR atau tunjangan hari raya ini diperuntukan bagi para pekerja.
Posko pengaduan THR ini berlokasi di Kantor Disnaker Kota Bekasi, di Jalan Ahmad Yani, Margajaya, Bekasi Selatan.
Posko Pengaduan THR Bekasi tersebut dibuka mulai hari ini Senin (25/4/2022) hingga Rabu (4/5/2022).
Baca juga: Mulai Hari Ini Hingga 4 Mei 2022, Disnaker Kota Bekasi Buka Posko Pengaduan THR
Baca juga: Asyik, THR PNS Kota Bekasi Segera Cair
Baca juga: Jika Ada Oknum Ormas Intimidasi Minta THR ke Perusahaan, Kapolrestro Bekasi: Laporkan Saja ke Kami!
Nantinya petugas Disnaker akan memberikan bantuan permasalahan para pekerja terkait THR dari Perusahaan.
Kadisnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan dengan dibukanya posko pengaduan ini, maka jika ada pekerja yang belum mendapatkan THR dapat melaporkan aduannya ke posko, terlebih jika alasan perusahaan terlambat atau pencairannya tidak jelas.
"Sudah kita sediakan posko pelayanan pengaduan THR. Ada surat edaran yang sudah disebarkan ke perusahaan perusahaan bila ada pekerjanya yang belum mendapatkan bisa hadir kesini ke posko pengaduan," kata Ika Indah Yarti, Senin (25/4/2022).
Nantinya dari aduan itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi akan melakukan komunikasi dengan perusahaan tersebut.
Jika perusahaan tidak dapat diajak berkomunikasi, pihaknya akan melaporkan ke Disnaker Provinsi Jabar yang mempunyai fungsi pengawasan.
"Nanti linknya langsung ke provinsi jawa barat untuk pengawasan dalam hal ini, jika ada hal hal lain akan kita tindak tegas dengan Dinas Pengawas Tenaga Kerja," katanya.
Pihaknya juga mengimbau kepada para perusahaan-perusahaan di Kota Bekasi untuk memberikan hak kewajiban THR kepada para pekerja. Adapun batas waktu pemberian THR yaitu H-7 Lebaran.
"Kalau kita menghimbau tetap kepada perusahaan untuk membayar THR-nya bagi yang mampu itu duluan dari kemarin ada yang sudah bayar dari hari Selasa dari hari Rabu kemarin," ucapnya.
THR PNS Kota Bekasi Segera Cair
Meski sempat terkendala aturan soal Peraturan Wali Kota (Perwal), tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) Kota Bekasi akan segera cair.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi memastikan THR sudah diterima sebelum Lebaran.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Nadih Arifin.
Izin Kemendagri
Dia menyatakan bahwa saat ini proses THR PNS dalam proses pencairan, dan tidak memerlukan izin rekomendasi dari Kemendagri.
"Waktu kami sudah usulkan draft untuk proses pencarian THR PNS, sorenya itu dari Kemendagri (mengabarkan) untuk Peraturan Pemerintah (PP) nya itu sudah keluar. Alhamdulillah sudah ada perkembangannya," kata Nadih Arifin, Sabtu (23/4/2022).
Menurut Nadih, dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah dari Kemendagri, maka pencairan THR PNS yang sempat terkendala Perwal, karena Kepala Daerah masih menjabat sebagai Plt, bisa segera dicairkan.
Pihak Kemendagri pun memberikan kemudahan sehingga tidak perlu rekomendasi untuk pencairan THR itu.
"Jadi dari peraturannya yang sudah dikeluarkan, klausulnya dari Kemendagri itu tidak perlu rekom(endasi) izin."
"Sehingga dari penandatanganan pencairan THR PNS juga tidak perlu adanya Perwal, melainkan Rekomendasi dari Plt Wali Kota saja juga sudah bisa," ujar Nadih.
Proses pencairan
Atas dasar itu, Nadih menyatakan bahwa proses pencairan THR PNS Kota Bekasi sedang dalam proses.
Oleh karena itu dia berharap sebelum Lebaran THR tersebut sudah dapat diterima oleh para PNS Kota Bekasi.
"Sekarang tinggal berproses, semoga pada saatnya sudah bisa selesai semuanya sebelum Lebaran ."
"Jadi sudah siap, dan dari Kemendagri juga enggak perlu izin untuk Perwalnya," ucapnya.
(TribunBekasi.com/JOS)