Berita Bekasi
Mulai Hari Ini Hingga 4 Mei 2022, Disnaker Kota Bekasi Buka Posko Pengaduan THR
Nantinya dari aduan itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi akan melakukan komunikasi dengan perusahaan tersebut.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN --- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi membuka posko pengaduan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja di kantor Disnaker di Jalan A.Yani, Margajaya, Bekasi Selatan.
Posko Pengaduan ini dibuka mulai hari ini Senin (25/4/2022) hingga Rabu (4/5/2022).
Nantinya petugas Disnaker akan memberikan bantuan permasalahan para pekerja terkait THR dari perusahaan.
Kadisnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan dengan dibukanya posko pengaduan ini, maka jika ada pekerja yang belum mendapatkan THR dapat melaporkan aduannya ke posko.
Baca juga: Jika Ada Oknum Ormas Intimidasi Minta THR ke Perusahaan, Kapolrestro Bekasi: Laporkan Saja ke Kami!
Baca juga: Pencairan Uang THR PNS Kota Bekasi Tahun Ini Tinggal Menunggu Atensi Kemendagri, Ini Sebabnya
Terlebih jika alasan perusahaan terlambat atau pencairannya tidak jelas.
"Sudah kita sediakan posko pelayanan pengaduan THR. Ada surat edaran yang sudah disebarkan ke perusahaan perusahaan bila ada pekerjanya yang belum mendapatkan bisa hadir kesini ke posko pengaduan," kata Ika Indah Yarti, Senin (25/4/2022).
Nantinya dari aduan itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi akan melakukan komunikasi dengan perusahaan tersebut.
Jika perusahaan tidak dapat diajak berkomunikasi, pihaknya akan melaporkan ke Disnaker Provinsi Jabar yang mempunyai fungsi pengawasan.
BERITA VIDEO : OMZET FANTASTIS, MAURILIAN BUKA JASA PENUKARAN UANG RECEH
"Nanti linknya langsung ke provinsi jawa barat untuk pengawasan dalam hal ini, jika ada hal hal lain akan kita tindak tegas dengan Dinas Pengawas Tenaga Kerja," katanya.
Pihaknya juga mengimbau kepada para perusahaan-perusahaan di Kota Bekasi untuk memberikan hak kewajiban THR kepada para pekerja.
Adapun batas waktu pemberian THR yaitu H-7 Lebaran.
"Kalau kita menghimbau tetap kepada perusahaan untuk membayar THRnya bagi yang mampu itu duluan dari kemarin ada yang sudah bayar dari hari Selasa dari hari Rabu kemarin," ucapnya.